Kepatuhan Pajak
Dampak Denda Keterlambatan Pembayaran dan PenegakanEfek ambivalen system selfassessment menyisakan tugas rumit, penyediaan sarana dan prasarana serta tenaga kerja untuk melayani, mengawasi, mencegah dan menindak wajib pajak membutuhkan biaya yang tidak sedikit terutama baiaya pembelian, perawatan, penyesuaian peralatan memerlukan biaya yang tidak sedikit sehingga berpengaruh pada essensi tujuan dari system self-assesment perpajakan dunia modern. Teknologi sudah mengambil peran untuk mempermudah pekerjaan manusia sekaligus memperbudak manusia.
Telah banyak penelitian mengenai kepatuhan dilakukan dengan berbagai model dan penggunaan beragam teori  hanya untuk mendapatkan pemahaman  tentang prilaku kepatuhan manusia dibidang perpajaakan. Pada umumnya, study tentang kepatuhan pajak, bertumpu pada tiga model teori; teori pencegahan, model ekonomi, model psikologis dan model prilaku.
Feld dan fray (2007) menyatakan bahwa moral pajak merupakan sebuah interaksi yang rumit antara pembayar pajak dengan pemerintah. Vogel (1974) menyatakan bahwa norma sosial, keyakinan dan rasa keadilan memiliki pengaruh kuat terhadap kepatuhan pajak. peningkatan tanggung jawab diri pembayar pajak, pengurangan biaya manajemen untuk otoritas pajak dan peningkatan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan. Namun, ketika wajib pajak tidak secara sukarela mematuhi hukum dan otoritas pajak menunjukkan manajemen yang lemah, sistem self-assesment dapat menyebabkan hilangnya pendapatan pajak. Banyak penelitian menggunakan faktor psikologis, moral dan sosial yang mempengaruhi kepatuhan pajak, akan tetapi hasilnya tidak selalu konsisten, begitulah ilmu sosial, seperti hakikat kehidupan dunia penuh dinamika karena itu tidak ada yang pasti kecuali ketidakpastian itu sendiri.
Berdasarkan review bebarapa jurnal tentang kepatuhan pajak dengan objek yang sama, hasilnya tidak konsisten, perlu dilakukan penelitian ; Berikut usulan judul
DAMPAK DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PENEGAKAN KEPATUHAN PAJAK
Variabel terdiri dari
Kepatuhan Wajib Pajak (Y)
Kemungkinan diperiksa (X1)
Dampak sanksi (X2)
Norma sosial (X3)
Reputasi perusahaan (X4)
Norma personal (X5)
Kepemilikan Bisnis (X6)
Kepatuhan sukarela (moderating)
Penegakan hukum (intervening)
Berdasarkan variabel diatas, dibuat hypotesis seperti berikut
H1. Kemungkinan diperiksa berpengaruh pada kepatuhan sukarela
H1b: kemungkinan diperikasa berpengaruh terhadap wajib pajak..
H2: sanksi berat  penegakan hukum berpengangaruh pada kepatuhan pajak.
H3a: Norma sosial berpengaruh pada kepatuhan sukarela wajib pajak.
H3b: Norma sosial dan penegakan hukum bepengaruh pada kepatuhan wajib pajak.
H4a: Reputasi perusahaan berpengaruh pada kepatuhan sukarela.
H4b: Reputasi perusahaan berpengaruh pada kepatuhan yang dipaksakan.
H5: Â Norma pribadi berpengaruh pada kepatuhan sukarela
H6a: Kepatuhan sukarela berpengaruh pada pembayaran pajak.
H6b: Kepatuhan wajib pajak berpengaruh pada pembayaran pajak.
H7: Kepemilikan usaha berpengaruh pada kepatuhan sukarela
REFERENSIÂ
1. James Late 2019 WHAT MOTIVATES TAX COMPLIANCE?
2. Saumen Chattopadhyay and Arindam Das-Gupt The Compliance Cost of the Personal Income Tax and its Determinants 2002
3. L, Nichita, A, Olsen, J et al. (56 penulis lagi) (2019) Kepercayaan dan kekuatan sebagai penentu kepatuhan pajak di 44 negara. Jurnal   Psikologi Ekonomi, 74. 102191. ISSN 0167-4870
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H