Mohon tunggu...
Sahira Razani azhra
Sahira Razani azhra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana Jakarta

Mahasiswa Mercubuana Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi : Akuntansi Matakuliah : Pengauditan II Dosen Pengampu : Febrian Kwarto, Dr. SE, M.Akt., Ak., CA., ACPA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

 4. Memaksimalkan peran penegakan hukum melalui reformasi hukum

 budaya

 Solusi yang dapat dilakukan dengan perspektif ini adalah dengan mengubah metode

 pikirkan petugas polisi ketika Anda melihat profesi mereka. masalah ini

 mempengaruhi efektivitas mereka dalam memberantas korupsi. Pemikiran

 Harus diakui bahwa polisi adalah sebuah profesi

 mulia dalam melindungi keadilan  masyarakat. Badan Kepolisian tidak

 Ini adalah profesi yang memperkaya diri sendiri. Paradigma yang harus dibangun adalah

 untuk memasuki layanan lembaga penegak hukum.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruptio. Dalam bahasa Inggris korupsi atau korupsi, dalam bahasa Perancis korupsi dan dalam bahasa Belanda korupsi. Dan lahir di Belanda  dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan kata korupsi.1 Korup artinya busuk, buruk; suka menerima suap (menggunakan kekuasaannya untuk keuntungan diri sendiri dan sebagainya) 2 Korupsi adalah perbuatan  buruk (seperti menggelapkan uang, menerima suap, dan sebagainya).

 Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, pencegahan dan pemberantasan korupsi pada hakikatnya menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan  pemberantasan  korupsi secara represif melalui penerapan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan lembaga yang dirancang khusus  untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi -- Komisi Pencegahan Korupsi atau KPK. Berbagai cara telah dilakukan untuk memberantas korupsi  sejak lama. Sanksi terhadap pelaku korupsi semakin diperketat, namun pemberitaan korupsi terus dibaca dan didengar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun