Mohon tunggu...
Saheba Isador
Saheba Isador Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jurusan Ilmu Komunikasi. Saya memiliki hobi membaca buku, menulis apapun yang saya rasakan dan mendengarkan musik. Saya sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan air dan menyukai warna biru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Cyberbullying

6 Juli 2024   18:53 Diperbarui: 6 Juli 2024   19:03 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Edukasi memberikan pemahaman yang lebih baik kepada individu tentang apa itu cyberbullying, bagaimana cara mengidentifikasinya, dan dampaknya terhadap korban. Dengan pemahaman yang lebih baik ini, individu dapat lebih waspada dan responsif terhadap tindakan yang dapat merugikan orang lain di dunia maya. Dengan adanya edukasi membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berperilaku dengan etika dan menghormati orang lain dalam interaksi online. Ini mencakup bagaimana cara berkomunikasi secara sehat dan menghindari perilaku yang merugikan seperti penghinaan, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, atau ancaman secara daring.

Pendidikan adalah langkah awal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Melalui pendidikan, individu dapat belajar mengenai hak asasi manusia, perilaku digital yang etis, serta dampak negatif dari cyberbullying. Ini membantu mereka menyadari konsekuensi emosional, psikologis, dan sosial yang dialami korban akibat tindakan tersebut. Pendidikan juga memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada siswa untuk menghadapi dan mencegah cyberbullying, seperti keterampilan komunikasi yang efektif, pemahaman tentang privasi online, dan strategi pengelolaan konflik. Selain itu, pendidikan berperan penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan mendukung, yang dapat mencegah terjadinya perilaku cyberbullying (Rovida, 2024).

 

KESIMPULAN

Manusia dan hak asasi manusia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Setiap individu membawa hak-hak kodrat yang merupakan bagian integral dari kehidupannya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau, yang menekankan potensi manusia untuk berkembang dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah (Wilujeng, 2013). Namun, dengan perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, paradigma interaksi manusia mengalami perubahan drastis. Internet telah menghubungkan miliaran orang di seluruh dunia dan memungkinkan mereka berbagi pendapat, ide, dan pengalaman dengan cepat. Meskipun memberikan manfaat besar, teknologi ini juga membawa tantangan terkait privasi individu, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi.

Salah satu tantangan utama dalam era digital adalah fenomena cyberbullying. Cyberbullying, yang melibatkan intimidasi atau pelecehan melalui media elektronik seperti internet dan media sosial, tidak hanya mengancam privasi dan keamanan pribadi korban, tetapi juga secara langsung melanggar hak asasi manusia dengan menyebabkan penderitaan emosional dan psikologis yang serius. Upaya untuk mengatasi masalah ini memerlukan peran aktif dari teknologi dan hukum. Teknologi dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kasus cyberbullying, sementara hukum memberikan kerangka kerja yang penting dalam menanggapi dan menindak tindakan tersebut secara hukum. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam pencegahan cyberbullying dengan meningkatkan pemahaman tentang dampak negatifnya dan mengajarkan perilaku digital yang etis. Dengan demikian, melindungi hak asasi manusia dalam konteks digital memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan teknologi, hukum, pendidikan, dan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bermartabat bagi semua individu.

DAFTAR PUSTAKA

Bustomi, S. R., & Farhattain, S. S. JURNAL HAK ASASI MANUSIA (HAM): TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA DIGITAL.

Fitriana, I. (2023). PROTEKSI KORBAN CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL UNTUK HAK ASASI MANUSIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 20-26.

Hakim, W., Murwani, E., & Dewi, H. L. C. (2018). Literasi Pencegahan Cyberbullying Pada Siswa SMA Di Tangerang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 1, 203-213.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun