Mohon tunggu...
Saheba Isador
Saheba Isador Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Jurusan Ilmu Komunikasi. Saya memiliki hobi membaca buku, menulis apapun yang saya rasakan dan mendengarkan musik. Saya sangat menyukai hal-hal yang berkaitan dengan air dan menyukai warna biru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Cyberbullying

6 Juli 2024   18:53 Diperbarui: 6 Juli 2024   19:03 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Latar Belakang

Manusia dan hak asasi manusia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Sejak lahir di bumi, setiap individu membawa hak-hak kodrat yang merupakan bagian integral dari kehidupannya. Seperti yang dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau, manusia memiliki potensi untuk berkembang dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah (Wilujeng, 2013). Namun, dengan perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, paradigma interaksi manusia mengalami perubahan drastis. Internet telah menjadi salah satu kemajuan teknologi paling revolusioner dalam sejarah manusia, menghubungkan miliaran orang di seluruh dunia dan memungkinkan mereka untuk dengan cepat berbagi pendapat, ide, dan pengalaman.

Platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram tidak hanya menjadi sarana untuk interaksi global yang belum pernah terjadi sebelumnya, tetapi juga memunculkan tantangan baru terkait dengan privasi individu, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Kehidupan sehari-hari kita semakin erat terkait dengan dunia digital yang terus bertransformasi. Informasi mengalir dengan cepat, komunikasi menjadi sangat instan, dan banyak aspek kehidupan kita yang bergantung pada teknologi ini.

Meskipun teknologi digital membawa banyak manfaat dan kemajuan, ada isu-isu krusial terkait dengan hak asasi manusia di era digital ini yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah fenomena cyberbullying atau perundungan online, yang semakin meningkat di tengah kemajuan teknologi digital dan internet yang memudahkan dan meluaskan akses online (Rovida, 2024). Cyberbullying dapat didefinisikan sebagai intimidasi atau pelecehan yang terjadi melalui media elektronik seperti internet dan media sosial. Menurut definisi yang dikemukakan oleh Raskaus dan Stoltz, cyberbullying melibatkan penggunaan media elektronik untuk menghina, mengancam, atau melecehkan teman sebaya. Definisi yang lebih komprehensif dari Peter dan Petermann menggambarkan cyberbullying sebagai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi secara sengaja dan berulang kali untuk menyakiti, melecehkan, atau mempermalukan target (Saleem, 2022).

Rumusan Masalah

1. Bagaimana definisi cyberbullying dan apa saja bentuknya?

2. Bagaimana cyberbullying mempengaruhi hak asasi manusia individu?

3. Apa peran teknologi dan hukum dalam melindungi individu dari cyberbullying?

4. Bagaimana edukasi dan kesadaran masyarakat dapat mengurangi prevalensi cyberbullying?

Tujuan Penulisan

 1. Untuk menjelaskan secara jelas apa itu cyberbullying, termasuk berbagai bentuk dan cara pelaksanaannya di dunia digital saat ini. 

 2. Untuk mengeksplorasi bagaimana cyberbullying mempengaruhi hak asasi manusia individu, seperti hak privasi, keamanan, dan perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi. 

 3. Untuk mengidentifikasi peran teknologi dan kerangka hukum dalam melindungi individu dari cyberbullying, serta untuk mengevaluasi keefektifan mekanisme yang ada. 

 4. Untuk mengeksplorasi bagaimana edukasi dan kesadaran masyarakat dapat membantu mengurangi prevalensi cyberbullying dan melindungi individu dari dampak negatifnya. 

Tinjauan Pustaka

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antara penulis dan beberapa karya ilmiah terdahulu. Karya ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Jurnal, Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan judul: Literasi Pencegahan Cyberullying Pada Siswa SMA Di Tangerang Tahun 2018.

Upaya untuk meningkatkan literasi atau pemahaman tentang cyberbullying di kalangan siswa SMA di Tangerang. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan mengurangi kasus cyberbullying dengan memberikan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran kepada siswa mengenai perilaku ini. Dengan meningkatkan literasi pencegahan, diharapkan siswa dapat lebih mampu mengenali, menghindari, dan menanggapi Cyberbullying  secara efektif.

Jurnal, Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan dengan judul: Proteksi Korban Cyberbullying Di Era Digital Untuk Hak Asasi Manusia Tahun 2023.

Menyoroti perlunya perlindungan korban cyberbullying sebagai bagian dari hak asasi manusia di era digital. Fokusnya adalah pada upaya untuk melindungi korban dari dampak negatif cyberbullying seperti pelanggaran privasi, keamanan, dan kebebasan berekspresi. Dengan mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam melindungi korban cyberbullying, jurnal ini mungkin mengusulkan kebijakan, praktik, atau strategi yang dapat meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks cyberbullying.

Metode Analisis

(Khatibah, 2011) metode studi kepustakaan merupakan suatu proses yang melibatkan pencarian kembali informasi yang terdapat dalam literatur guna menjelaskan fenomena yang menjadi fokus penelitian. Dalam konteks ini, penelitian berfungsi sebagai upaya untuk menggali, menganalisis, dan menyusun kembali data yang ada dengan menggunakan teknik-teknik tertentu dalam rangka menjawab pertanyaan atau permasalahan yang diteliti. Dengan demikian, penelitian kepustakaan tidak hanya sekedar mengumpulkan informasi, tetapi juga melibatkan langkah-langkah sistematik untuk mengolah data tersebut menjadi pemahaman yang lebih mendalam mengenai topik yang sedang diselidiki. Proses ini melibatkan evaluasi kritis terhadap sumber-sumber yang digunakan, serta sintesis informasi untuk menghasilkan pemahaman yang lebih holistik dan komprehensif.

PEMBAHASAN

Definisi dan Jenis Cyberbullying

Cyberbullying merupakan bentuk baru dari tindakan bullying yang memerlukan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah. Olweus menekankan pentingnya upaya pencegahan terhadap cyberbullying, termasuk pengawasan dan regulasi hukum serta pendidikan dan sosialisasi kepada anak-anak tentang bahaya dan dampak negatif dari tindakan tersebut, menurut Olweus (dalam Rovida, 2024).

Cyberbullying dapat didefinisikan sebagai tindakan merugikan yang dilakukan dengan sengaja dan berulang-ulang melalui komputer, telepon genggam, dan perangkat elektronik lainnya. Tindakan tersebut meliputi pengiriman pesan mengancam atau mempermalukan seseorang melalui pesan teks, surel, email, menulis komentar menghina di media sosial, serta mengancam atau mengintimidasi seseorang dalam bentuk daring (Hakim, 2018). Cyberbullying menciptakan lingkungan di mana korban sering kali merasa tidak aman dan terisolasi, dengan dampak psikologis yang dapat berkepanjangan seperti kecemasan, depresi, dan bahkan mungkin menyebabkan dampak fisik pada individu yang terkena dampak.

  • Menyebar kebohongan atau mengunggah informasi memalukan tentang seseorang di media sosial.
  • Mengirim pesan atau memberi ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau mengunggah sesuatu yang memalukan atau menyakitkan.
  • Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau menggunakan akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
  • Mengirimkan pesan yang berisi ancaman di media sosial.
  • Menyiapkan atau membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menyebar kebencian terhadap seseorang.
  • Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang.
  • Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dengan menggunakan nama mereka.
  • Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun, cyberbullying akan meninggalkan jejak digital seperti rekaman atau catatan yang dapat berguna sebagai bukti untuk menghentikan tindakan bullying ini. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus cyberbullying adalah perlindungan yang diberikan kepada individu yang menjadi korban tindakan tersebut (Revida, 2024).

Dampak Cyberbullying Terhadap Hak Asasi Manusia 

Dampak dari cyberbullying terhadap hak asasi manusia mencakup konsekuensi yang serius dan luas bagi individu yang menjadi korban. Fenomena ini tidak hanya mengganggu kesejahteraan emosional dan psikologis mereka, tetapi juga secara fundamental melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.

  • Hak Privasi: Cyberbullying sering kali melibatkan penyebaran informasi pribadi tanpa izin, seperti nomor telepon, alamat rumah, atau foto-foto pribadi. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak privasi individu yang dilindungi oleh berbagai peraturan dan konvensi hak asasi manusia.
  • Kebebasan Berekspresi: Meskipun kebebasan berekspresi dianggap hak asasi manusia yang penting, cyberbullying dapat mengancam kebebasan ini dengan menciptakan lingkungan di mana individu merasa takut atau terintimidasi untuk menyatakan pendapat atau berpartisipasi dalam diskusi daring.
  • Perlindungan dari Perlakuan Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat: Cyberbullying secara langsung melanggar hak asasi manusia dengan menyebabkan penderitaan emosional dan psikologis pada korban. Ini termasuk penghinaan, pelecehan, atau ancaman yang merendahkan martabat individu secara online.
  • Keamanan Pribadi: Korban cyberbullying sering kali merasa tidak aman secara fisik dan emosional akibat ancaman atau intimidasi yang mereka terima melalui media elektronik. Hal ini berpotensi mengganggu hak asasi manusia terhadap keamanan pribadi dan ketenangan jiwa.
  • Akses ke Keadilan dan Perlindungan Hukum: Tantangan dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku cyberbullying dapat menghambat akses korban ke keadilan dan perlindungan hukum yang memadai. Ini menyoroti pentingnya peran hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari serangan cyberbullying.

Cyberbullying bukan hanya masalah perilaku digital, tetapi juga merupakan isu hak asasi manusia yang kompleks dan mendesak untuk diatasi dengan berbagai pendekatan, termasuk pendidikan, kesadaran masyarakat, teknologi, dan peraturan hukum yang memadai.

Peran Teknologi dan Hukum      

Peran teknologi dan hukum sangat penting dalam melindungi individu dari cyberbullying di era digital. Teknologi memberikan alat dan cara untuk mendeteksi dan mencegah kasus cyberbullying. Dengan cara platform sosial dapat memakai filter untuk kata-kata kasar atau memungkinkan pengguna untuk melaporkan perilaku yang merugikan. Di sisi lain, hukum juga penting karena memberikan aturan yang jelas tentang apa yang dapat dianggap sebagai cyberbullying dan cara menanggapi kasus tersebut secara hukum.

  • Pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur mengenai ancaman dan penghinaan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, sedangkan Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang cyberbullying dan mengancam pelaku dengan pidana. Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE juga mengatur tentang cyberbullying dan memberikan sanksi pidana kepada pelaku. Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.

korban cyberbullying diharapkan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau kejaksaan, untuk menindaklanjuti kasus tersebut (Fitriana, 2023).

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

Edukasi memberikan pemahaman yang lebih baik kepada individu tentang apa itu cyberbullying, bagaimana cara mengidentifikasinya, dan dampaknya terhadap korban. Dengan pemahaman yang lebih baik ini, individu dapat lebih waspada dan responsif terhadap tindakan yang dapat merugikan orang lain di dunia maya. Dengan adanya edukasi membantu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya berperilaku dengan etika dan menghormati orang lain dalam interaksi online. Ini mencakup bagaimana cara berkomunikasi secara sehat dan menghindari perilaku yang merugikan seperti penghinaan, penyebaran informasi pribadi tanpa izin, atau ancaman secara daring.

Pendidikan adalah langkah awal yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya cyberbullying. Melalui pendidikan, individu dapat belajar mengenai hak asasi manusia, perilaku digital yang etis, serta dampak negatif dari cyberbullying. Ini membantu mereka menyadari konsekuensi emosional, psikologis, dan sosial yang dialami korban akibat tindakan tersebut. Pendidikan juga memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada siswa untuk menghadapi dan mencegah cyberbullying, seperti keterampilan komunikasi yang efektif, pemahaman tentang privasi online, dan strategi pengelolaan konflik. Selain itu, pendidikan berperan penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif dan mendukung, yang dapat mencegah terjadinya perilaku cyberbullying (Rovida, 2024).

 

KESIMPULAN

Manusia dan hak asasi manusia adalah konsep yang tidak dapat dipisahkan. Setiap individu membawa hak-hak kodrat yang merupakan bagian integral dari kehidupannya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Jean Jacques Rousseau, yang menekankan potensi manusia untuk berkembang dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alamiah (Wilujeng, 2013). Namun, dengan perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, paradigma interaksi manusia mengalami perubahan drastis. Internet telah menghubungkan miliaran orang di seluruh dunia dan memungkinkan mereka berbagi pendapat, ide, dan pengalaman dengan cepat. Meskipun memberikan manfaat besar, teknologi ini juga membawa tantangan terkait privasi individu, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi.

Salah satu tantangan utama dalam era digital adalah fenomena cyberbullying. Cyberbullying, yang melibatkan intimidasi atau pelecehan melalui media elektronik seperti internet dan media sosial, tidak hanya mengancam privasi dan keamanan pribadi korban, tetapi juga secara langsung melanggar hak asasi manusia dengan menyebabkan penderitaan emosional dan psikologis yang serius. Upaya untuk mengatasi masalah ini memerlukan peran aktif dari teknologi dan hukum. Teknologi dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah kasus cyberbullying, sementara hukum memberikan kerangka kerja yang penting dalam menanggapi dan menindak tindakan tersebut secara hukum. Selain itu, pendidikan dan kesadaran masyarakat juga berperan penting dalam pencegahan cyberbullying dengan meningkatkan pemahaman tentang dampak negatifnya dan mengajarkan perilaku digital yang etis. Dengan demikian, melindungi hak asasi manusia dalam konteks digital memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan teknologi, hukum, pendidikan, dan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan bermartabat bagi semua individu.

DAFTAR PUSTAKA

Bustomi, S. R., & Farhattain, S. S. JURNAL HAK ASASI MANUSIA (HAM): TANTANGAN DAN PELUANG DI ERA DIGITAL.

Fitriana, I. (2023). PROTEKSI KORBAN CYBERBULLYING DI ERA DIGITAL UNTUK HAK ASASI MANUSIA. Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(5), 20-26.

Hakim, W., Murwani, E., & Dewi, H. L. C. (2018). Literasi Pencegahan Cyberbullying Pada Siswa SMA Di Tangerang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 1, 203-213.

Juliana, S. A., Liza, T., & Imel, M. A. H. (2023). TANTANGAN SOSIAL DI ERA DIGITAL PADA INTERAKSI MANUSIA. SIGNIFICANT: Journal Of Research And Multidisciplinary, 2(02), 334-347.

Khatibah, Khatibah. "Penelitian kepustakaan." Iqra': Jurnal Perpustakaan dan Informasi 5.01 (2011): 36-39.

Rovida, I & Sasimi. (2024). Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Pencegahan Kasus Cyberbullying: Pendekatan Hukum dan Pendidikan.

Saleem, S., Khan, N. F., Zafar, S., & Raza, N. (2022). Systematic literature reviews in cyberbullying/cyber harassment: A tertiary study. Technology in Society, 70, 102055.

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun