Oleh karenanya, bagi pekerja/buruh maupun pengusaha harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis, demi kepentingan bersama, negara, nusa dan bangsa.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!