Mohon tunggu...
Sahala Aritonang SH
Sahala Aritonang SH Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan

20 April 2019   20:20 Diperbarui: 20 April 2019   20:27 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memahami Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan

Oleh:

Sahala Aritonang, S.H., AM.Pd

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA

 

Bandar Lampung -- 

Tuntutlah hak-mu sesuai undang-undang. Jangan dituntut berlebihan. Jika dituntut berlebihan perusahaan akan bangkrut. Jika perusahaan bangkrut akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja akan banyak pengangguran. Jika banyak pengangguran akan banyak kejahatan.

Berikanlah hak-hak pekerja/buruh sesuai undang-undang. Jangan dibayar dibawah undang-undang. Jika dibayar dibawah undang-undang akan masuk penjara.

Demikian kata-kata mutiara dalam buku Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan yang perlu dihayati oleh pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan organisasi pengusaha. 

Pidana adalah perbuatan kejahatan atau pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan melawan hukum.Hukum adalah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan. Peraturan atau ketentuan wajib ditaati dan harus dilaksanakan. Hukum adalah perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan dari pribadi seseorang. Perbuatan melawan hukum terjadi dalam bentuk kejahatan atau pelanggaran.

Jika sudah mendapat hukuman berarti sudah dirampas hak kebebasan dan kemerdekaannya. Jika melawan hukum akan dikenakan sanksi. Sanksi dapat berbentuk administrasi, denda, kurungan atau penjara.

Perbedaan utama sanksi pidana penjara, kurungan, denda pada pokoknya adalah mengenai tinggi rendahnya atau besar kecilnya ancaman hukuman. Sanksi pidana penjara hukumannya diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 1 (satu) hari dan selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Sanksi pidana kurungan hukumannya diancam pidana serendah-rendahnya 1 (satu) hari dan selama-lamanya 12 (dua belas) bulan. Sanksi pidana denda hukumannya dengan ancaman untuk membayar sejumlah uang. Sedangkan sanksi administrasi adalah pengenaan sanksi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat kegiatan usaha atau tidak terpenuhinya kewajiban pengusaha, berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan ijin usaha.

Masih banyak pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat kepada siapakah dibayarkan sejumlah uang denda jika seseorang dikenakan sanksi pidana denda ?. Apakah uang tersebut diberikan kepada si korban ?.

Pembayaran pidana denda berupa pembayaran sejumlah uang tidak dibayarkan kepada si korban, akan tetapi disetorkan kepada kas keuangan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 42 KUHP yang menyatakan segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dan pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.

Apabila dunia internasional melihat perusahaan-perusahaan di Indonesia berjalan lancar tanpa adanya permasalahan hukum, maka para investor asing tidak akan ragu-ragu lagi untuk mengembangkan usahanya di Indonesia, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru guna mengurangi pengangguran.

Tindak pidana di bidang ketengakerjaan dapat terjadi sebelum masa kerja, selama masa kerja, maupun sesudah masa kerja.

Sebelum masa kerja adalah proses sejak pengumuman penerimaan tenaga kerja, proses pelaksanaan seleksi, proses pelaksanaan test kemampuan, sampai dengan pelaksanaan pelaksanaan pelatihan kerja atau pemagangan.

Selama proses pelaksanaan pada waktu sebelum masa kerja, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perbuatan tindak pidana melawan hukum, baik itu yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha. Misalnya pengusaha menetapkan syarat-syarat pendaftaran dalam pengumuman penerimaan tenaga kerja telah mengandung perlakuan tidak sama atau diskriminasi terhadap suku, agama dan ras. Demikian juga pada saat pelatihan kerja atau magang pekerja/buruh dengan sengaja atau karena kelalaiannya menghidupkan mesin peralatan produksi tidak sesuai dengan stndart operasional prosedur yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.

Selama masa kerja artinya pekerja/buruh sudah resmi diangkat atau diterima sebagai pegawai atau karyawan di perusahaan tersebut. Pada waktu selama masa kerja tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perbuatan tindak pidana melawan hukum, baik itu yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun oleh pengusaha. Misalnya: pengusaha tidak menyediakan peralatan kerja yang mengakibatkan pekerja/buruh meninggal dunia karena terjadi kecelakaan kerja, atau sebaliknya pekerja/buruh dengan sengaja atau karena kelalaiannya melibatkan anaknya atau anak orang lain untuk membantu pekerjaannya pada tempat yang berbahaya sehingga terjadi kecelakaan kerja.

Sesudah masa kerja adalah hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha sudah tidak berlanjut lagi karena terjadi pemutusan hubungan kerja. Pada waktu sesudah masa kerja tidak tertutup kemungkinan akan terjadi perbuatan tindak pidana melawan hukum, baik itu yang dilakukan oleh pekerja/buruh maupun oleh pengusaha itu sendiri. Misalnya: pengusaha tidak membayar hak-hak pekerja/buruh karena memasuki usia pension, atau sebaliknya pekerja/buruh mengundurkan diri ditengah perjalanan dan tidak membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Jika kita telaah penjelasan-penjelasan tersebut diatas, bahwa perbuatan melawan hukum tersebut hanya dilakukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha saja. Ternyata tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dapat terjadi dilakukan oleh pihak luar yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Misalnya: pekerja/buruh bekerja sama dengan pihak luar melakukan mogok kerja tidak sah yang berakibat merusak alat produksi atau barang milik perusahaan, atau sebaliknya pengusaha bekerjasama dengan pihak luar melakukan pemalsuan data-data pekerja/buruh untuk mengurangi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, atau melakukan penggelapan pajak perusahaan.

Oleh karenanya, bagi pekerja/buruh maupun pengusaha harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis, demi kepentingan bersama, negara, nusa dan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun