Oleh karenanya, bagi pekerja/buruh maupun pengusaha harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis, demi kepentingan bersama, negara, nusa dan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!