Mohon tunggu...
Sahala Aritonang SH
Sahala Aritonang SH Mohon Tunggu... Konsultan - Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memahami Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan

20 April 2019   20:20 Diperbarui: 20 April 2019   20:27 2011
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh karenanya, bagi pekerja/buruh maupun pengusaha harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, dan harus mampu menciptakan hubungan kerja yang harmonis, demi kepentingan bersama, negara, nusa dan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun