Mohon tunggu...
Safrida Zahra Anjani
Safrida Zahra Anjani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Q.S An Najm 💗

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hadist terhadap Peran Kepemimpinan dan Fenomena Golput

2 Desember 2024   07:19 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:40 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada 27 November 2024, masyarakat Indonesia baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu sebuah proses demokrasi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur yang akan memimpin pada periode 2024–2029. 

Namun, di balik pesta demokrasi ini, fenomena golongan putih (golput) kembali menjadi perhatian. Hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih yang tidak maksimal sehingga mengundang pertanyaan: apakah ini bentuk protes masyarakat terhadap sistem yang dianggap belum mewakili aspirasi rakyat?

Golongan putih, atau yang lebih dikenal dengan istilah golput, merujuk pada individu atau kelompok yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Fenomena ini telah lama menjadi bagian dari dinamika politik di berbagai negara, termasuk Indonesia. Meski sering dianggap sebagai bentuk apatisme atau protes terhadap proses politik, golput memiliki dimensi yang lebih kompleks.  

Di Indonesia, angka golput cenderung meningkat dari waktu ke waktu, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor. Diantaranya ada ketidakpuasan terhadap para calon, ketidakpercayaan terhadap sistem politik, kekecewaan terhadap pemerintahan, hingga kendala teknis seperti kurangnya akses informasi dan logistik, menjadi alasan yang sering dikemukakan. Ada yang melihat golput sebagai hak sah dalam demokrasi, sementara lainnya menganggapnya sebagai pengabaian tanggung jawab politik dan sosial.  

Sedangkan dalam pandangan Islam, partisipasi dalam kehidupan politik dan sosial adalah bagian penting dari ajaran agama, terutama untuk menegakkan keadilan dan mewujudkan kemaslahatan umat. Hadits Nabi Muhammad SAW sering dijadikan rujukan dalam menentukan sikap terhadap berbagai persoalan, termasuk politik. Oleh karena itu, fenomena golput perlu dikaji lebih dalam dalam perspektif hadits, untuk memahami apakah sikap ini dapat dibenarkan atau justru bertentangan dengan tanggung jawab sosial seorang Muslim.

Secara bahasa, hadis bermakna al-jadid (yang baru) dan al-khabar (berita atau informasi). Sedangkan secara istilah, hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat—baik sifat fisik maupun non-fisik (akhlak). Selain itu, hadis memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. 

Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an, yang menjadi rujukan utama umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam persoalan politik, sosial, dan perilaku individu. Dengan landasan ini, dapat kita lihat bagaimana sudut pandang hadis memberikan arahan terhadap tindakan tersebut terhadap umat islam

Dari hadis yang diriwayatkan Abu Sa'id dan Abu Hurairah r. a. 

عن أبي سعيد وأبي هريرة رضي الله عنهما مرفوعاً: إذا خرج ثلاثة في سفر فَلْيُؤَمِّرُوا أحدهم. 

[حسن] -حديث أبي سعيد رضي الله عنه رواه أبو داود. حديث أبي هريرة رضي الله عنه رواه أبو داود أيضًا

Artinya : "Jika ada tiga orang keluar untuk bepergian, hendaknya mereka mengangkat seorang dari mereka sebagai pemimpin." (HR. Abu Dawud), termasuk dalam kategori hadis hasan yaitu hadis yang sanadnya tersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil meski memiliki sedikit kekurangan dalam hafalan (kedhabitannya), tidak terdapat suatu kejanggalan dan kecacatan didalamnya. Hadis ini tetap dapat dijadikan landasan hukum dalam Islam karena memiliki tingkat keandalan yang dapat diterima.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun