Bagi masyarakat Indonesia khususnya kalangan remaja, media sosial seakan sudah menjadi candu, tiada hari tanpa membuka media sosial, bahkan hampir 24 jam tidak lepas dari smartphone. Media sosial menawarkan banyak kemudahan yang membuat remaja betah berselancar di dunia maya (Cahyono, 2016). Dengan media sosial siapapun dan dimanapun dapat menyebarkan informasi dan informasi tersebut dapat tersebar dengan cepat dan merata.Â
Namun banyaknya berita hoax menimbulkan ketidak jelasan, menambah resah masyarakat, dan memperkeruh suasana yang sedang chaos. Belakangan ini muncul laman dan blog yang tidak jelas. Mereka tidak segan menggunakan atribut provokatif, seperti kata "sebarkanlah" atau kata bombastis sejenisnya. Pesan yang sering dipakai adalah "share ke yang lain, bagikan, atau simpan".Â
Terkadang disertai ancaman seperti surat berantai di masa lampau. Jika berita tidak di sharing-kan, maka khalayak 'disumpahi' akan mendapat petaka, bencana dan duka lara (Mulawarman, Aldila Dyas Nurfitri, 2017). Maka dari itu dalam menyebarkan berita, kita harus memegang prinsip 'THINK' (Ooredoo, 2017), antara lain :
Â
Is it True?
 Apakah informasi yang hendak di share benar, atau jangan-jangan hanya hoax? Bisa jadi berita tersebut benar, tapi sudah diedit dan diberi kalimat yang dilebih-lebihkan. Untuk membagi informasi tentang pandemic Covid-19, sumber resmi yang dibagikan pemerintah hanya melalui https://www.covid19.go.id/ yang dapat dipertanggung jawabkan kevalid-an nya.
Is it Helpful?
Masih berkaitan dengan diatas, jangan sekedar share tapi tidak ada manfaatnya. Semisal kita membagikan konten tapi tidak jelas apa pesannya. Lebih baik kita membagikan tutorial cuci tangan yang baik dan benar, membagikan informasi akun yang menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang wajar, edukasi bagaimana menyikapi selama pandemic ini berlangsung, dsb.
Is it Illegal?
Apakah konten yang kita share diijinkan oleh si pembuat konten? Jika pemilik konten fell free, silahkan dibagi jika memang konten tersebut dirasa bermanfaat untuk di share. Jika pemilik tidak mencantumkan fell free, maka perlu 'ijin' untuk membagi konten tersebut.
Is it Necessary?