Selain itu banyak dari mereka (para siswa) yang belum mahir mengoperasikan handphone bahkan ada beberapa dari mereka yang belum mempunyai handphone. Hal tersebut memaksa para wali murid untuk membeli handphone demi terlaksananya proses belajar mengajar melalui media teknologi infromasi.
Pada bulan Juli 2020, pemerintah menetapkan proses belajar mengajar secara tatap muka bagi daerah zona hiijau. Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, pembelajaran tatap muka selama pandemi virus corona ini dilarang. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut masih harus tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).Â
Menurut data.covid19.go.id per 15 Juni 2020, 94% peserta didik di zona kuning, oranye, dan merah tersebar dalam 429 kabupaten dan kota. Sementara 6% peserta didik yang berada di zona hijau tersebar dalam 85 kabupaten dan kota.
Bagi para peserta didik yang berada di zona hijau, ada tahap proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka. Berikut keterangannya.
1. Kabupaten atau Kota dalam Zona Hijau
Jika peserta didik berada di zona merah, oranye, dan kuning maka tetap melanjutkan pembelaran Belajar dari Rumah secara penuh. Bagi yang berada di kabupaten dan kota dalam zona hijau, maka bisa lanjut ke tahap selanjutnya.
2. Mendapat Izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag
Kalau pihak Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag tidak memberi izin pembelajaran tatap muka, maka peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh. Jika izin sudah didapatkan maka proses selanjutnya adalah mengecek kesiapan.
3. Satuan Pendidikan Penuhi Semua Daftar Siap Periksa dan Siap
Apakah satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka? Jika tidak, maka peserta didik melanjutkan BDR secara penuh. Bila semua sudah siap, maka langkah selanjutnya adalah meminta persetujuan dari orangtua.
4. Orangtua Setuju dengan Pembelajaran Tatap Muka