Mohon tunggu...
Safari ANS
Safari ANS Mohon Tunggu... -

Journalist Independent \r\n\r\nsafari_ans@yahoo.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kementerian Asset & Trustee Indonesia

10 Oktober 2014   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:33 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 22 September lalu, The Wall Street Journal menurun sebuah artikel yang mengejutkan dunia, khususnya Indonesia. Tulisan itu berjudul "Heirs of Indonesian Politician Adam Malik Seek Funds From UBS". Keluarga Adam Malik menggugat UBS melalui AM Trust pada Pengadilan Distrik Utara California, Amerika Serikat. Mereka menuduh UBS telah memanfaatkan harta mantan Wakil Presiden Indonesia yang telah wafat 1984 berupa simpanan uang dan emas senilai USD 5 juta di Union Bank of Switzerland (UBS) dan di Swiss Bank Corp.

Peristiwa ini bagaikan riak kecil yang muncul ke permukaan, terlepas dari soal dari mana Adam Malik bisa memiliki uang sebanyak itu. Sebab, ada sejarah bangsa yang terputus antara generasi sekarang dengan generasi sebelum masa kemerdekaan. Kita hanya diajarkan untuk adanya kerajaan besar seperti Padjadjaran, Majapahit, Sriwijaya, dan sebagainya. Lalu kita diajarkan bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun lamanya, dilanjutkan jajahan Jepang, dan akhirnya Indonesia merdeka yang diproklamirkan Ir Soekarno-Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945.

Sejak proklamasilah kemudian sejarah bangsa ini terang benderang, sebagai lahirnya bangsa baru yang bernama "Indonesia". Walaupun kata Indonesia sudah disebut periode sebelumnya, utamanya dalam Sumpah Pemuda yang dibacakan 28 Oktober 1928.

Namun tak banyak yang mencatat bahwa pada tahun 1928 terjadi sesuatu yang menarik perhatian dunia internasional, yang menyangkut hajat hidup manusia di planet bumi ini. Maaf bukan acara sumpah pemudanya, tetapi adalah undangan The Kings of Solo yang sebenarnya merupakan turunan dari The Kings of Solomon, Paku Buwono X yang mengundang 128 raja agung dunia untuk bertemu guna membicarakan apa yang disebut "Plan of The Expert".

Raja Jawa itu berharap tujuaN dari Plan of The Expert 1928 itu bisa berjalan. Ialah break down colonialism, free the nation and create equal start, control the new nation through debt, unify the world, as good as possible for many as possible.

Setidaknya itulah yang dicatat pencari fakta kebenaran sejarah perbankan dunia dalam sebuah laporan yang berjudul "The History of Banking, An Asian Perspective" yang mempertanyakan; where did King Solomon's treasure go?

Memahami makna sejarah ini, kalangan masyarakat Indonesia sibuk dengan analisa dalam konteks dimensi dunia lain, dan terseret dalam dunia magis yang berkepanjangan dengan menafikan akal sehat. Sementara dunia perbankan internasional terus berupaya bagaimana menggunakan aset besar dunia itu bagi kemaslahan umat manusia, Bahkan tak sedikit berupaya untuk mengakali sistem yang telah dibangun dengan nama "Harta Amanah Soekarno" dengan sandi "M1" singkatan dari "Monetary One" untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya semata.
Tahun 1928 itu, memang Sokarno dipanggil oleh Paku Buwono X untuk menerima tanggung jawab yang besar, berupa "The Big Recall" aset-aset kerajaan yang telah berada pada 140 negara dan dibukukan pada sedikitnya 100 bank ketika itu. Dalam usia muda belia (27 tahun), Soekarno telah dipercaya untuk mengelola aset besar yang dipercayakan oleh 128 kerajaan besar dunia ketika itu guna membentuk dunia peradaban baru melalui Plan of The Expert 1928 tadi.

Konferensi Asia-Afrika di Bandung 1955, adalah salah satu upaya Soekarno untuk melaksanakan amanah itu. Masih banyak upaya lain yang dilakukannya seperti Marshall Plan, Colombo Plan, dan sebagainya. Sayangnya jejak hebat Soekarno dihapus dalam sejarah perjalanan masyarakar Eropa dan Amerika kemudian.

Namun demikian, Soekarno tidak habis akal. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy sejak tahun 1960-an. Beberapa kali mereka bertemu, dan akrab bagaikan adik dan kakak. Sehingga kala John F Kennedy bermasalah dengan Federal Reserve (Fed) ketika itu, maka Soekarno tampil bagaikan pahlawan bagi presiden negara adidaya itu. Mereka meneken apa yang disebut "The Green Hilton Memorial Agreement" pada 14 November 1963.

Walaupun sebagian besar sejarawan Indonesia meragukan adanya pertemuan Soekarno dengan John F. Kennedy pada 14 November 1963 itu, karena di Indonesia sedang acara besar berupakan pekan olahraga Ganefo (Game of New Emerging Force) atau olympiade negara-negara non blok, tetapi harian terkemuka Amerika The New York Times, mencatat dengan baik jadwal kegiatan John F Kennedy sebelum ia tertembak pada 22 November 1963 atau delapan hari setelah penandatangan pengakuan aset Indonesia yang ada di Amerika Serikat. Bahwa hari Kamis 14 November 1963 dalam jadwal kegiatan John F, Kennedy tercatat "Sukarno appoints himself Premier (pg.3)".

Pada tanggal 13 Oktober 2014, Mr. Kenji Yamazaki selaku Ketua Komisi Pengawas Aset kekaisaran Jepang berkirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia ditugaskan Kaisar Jepang untuk memberikan hibah bagi program 100 hari kerja Presiden SBY ketika itu.  Bahkan ia telah diperintah Kaisar Jepang untuk program bantuan jangka panjang dengan Indonesia. Sayangnya rencana bantuan ini, tidak terakomodasi dengan baik sehingga tidak cair hingga kini. Semoga saja bisa terlaksana di era kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

Hebatnya lagi, Kaisar Jepang pernah melarang warga Jepang tidur dimana kakinya menghadap ke Indonesia, saking Kaisar  Jepang menghormati Indonesia. Mereka merasa ada komitmen sejarah jangka panjang antara Indonesia dan Jepang yang hingga kini mereka akui.
*******
Itu adalah sekelumit fakta sejarah, bahwa ada aset bangsa Indonesia yang begitu besar berada di luar negeri. Bahkan di dalam negeri sendiri tidak kalah pentingnya. Masih banyak masyarakat Indonesia menyimpan batangan emas, batu permata, platinum, tembaga, dan sebagainya. Bahkan sebuah bank besar di Swiss pernah beriklan di salah harian terkemuka di Indonesia. Bank tersebut mencari ahli waris nasabahnya yang sudah meninggal. Iklan bank tersebut menyebut nama anaknya yang konon tinggal di Bandung.

Tak hanya itu, harta karun di darat dan yang tenggelam bersama kapal-kapal niaga di dasar laut Indonesia bertebaran di berbagai titik di Indonesia, tidak dikelola dan diawasi secara baik. Anehnya, jika harta karun berupa keramik mahal, emas, dan sebagainya, masuk ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena dianggap harta purbakala dan peninggalan sejarah.

Bangunan tua, bangunan bersejarah, tempat bersejarah, situs-situs, serta benda-benda asing yang terbuat dari perunggu, emas, dan logam berharga lainnya tidak terawasi dengan baik. Karena memang tidak ada lembaga yang secara spesifik bertanggung jawab atas pengelolan dan penyelamatan aset bangsa.

Yang disebut aset bangsa, bisa milik perseorangan dan bisa milik suatu lembaga. Namun negara perlu menyediakan sebuah kementerian yang secara spesifik pula bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan penyelamatan aset-aset bangsa yang tersebar di berbagai belahan dunia. Negara tidak bermaksud untuk menyita dan menguasai, tetapi negara harus melindungi setiap harta benda warga negaranya dimana pun ia berada seperti diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia. Kecuali harta karun yang memang tidak ada pemiliknya, maka harus dimiliki dan dikuasai oleh negara yang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Hutan gambut di Kalimantan yang sudah dikukuhkan dunia sebagai paru-paru dunia, maka secara otomatis negara harus memliharanya dengan baik. Pengelolaan hutannya tetap Kementerian Kehutanan, tetapi bagaimana menajerial hutan gambut sebagai aset bangsa Indonesia yang dibutuhkan manusia di planet bumi harus dikelola dengan baik secara ekonomi.

Jika Pemerintahan Jokowi-JK setuju dengan Kementerian Pengelolaan & Penyelamatan Aset Bangsa ini (atau apapun namanya), maka sasaran pertama kementerian ini adalah melakukan inventarisasi aset-aset bangsa Indonesia yang meliputi aset fisik dan non fisik. Kedua, mendorong Bank Indonesia dan perbankan nasional untuk membentuk fasilitas bullion bank di Indonesia, sehingga semua aset berharga milik masyarakat Indonesia dapat dijadikan sesuatu yang bernilai didalam dunia perbankan.

Dengan adanya bullion bank, masyarakat Indonesia bisa mendepositokan emasnya di bank, mendepositokan batu permata/berlian di bank, mendepositokan batangan tembaga, emas, platinum, dan logam berharga lainnya sehingga menjadi sertifikat deposito. Termasuk, masyarakat bisa menjadikan rumah atau bangunan berharga mereka menjadi sebuah bank garansi, SBLC, atau jaminan surity bond, sehingga tidak ada lagi aset berharga yang cecer dan habis percuma di telan usia. Hong Kong cukup sukses melakukan ini semuanya, sehingga rakyat memiliki sebuah kepastian tentang sesuatu yang berharga bagi hidupnya, bukan ditanam di tanah atau disimpan di bawah kasur.
Kementerian Pengelolaan dan Penyelamatan Aset (KPPA)
Berkenaan dengan itu, maka saya mengusulkan agat ada sebuah kementerian yang secara khusus mengelol da menyelamakan aset milik bangsa Indonesia. Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut.
Pertama, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan inventarisasi aset-aset milik perseorangan warga negara dan milik kelembagaan, sehingga Negara dan Pemerintah dapat memetakan unsur nilai dan kepemilikan aset bangsa Indonesia baik yang berada di luar negeri maupun yang berada di dalam negeri.

Kedua, kementeran ini berfungsi dan bertugas menjadi penyuluh bagi masyarakat untuk mengelola aset dengan baik dan bernilai seperti tanah, kebun, sawah, dan sebagainya bekerjasama dengan pihak perbankan nasional, sehingga masyarakat Indonesia tidak dengan serta merta dan mudah menjual aset-aset tersebut kepada pihak lain (apalagi pihak asing) karena akibat ketidak-pahamannya soal nilai aset atau karena akibat tekanan ekonomi.

Ketiga, kementerian ini melakukan riset secara rutin  melalui saluran resmi mau pun tidak resmi untuk melacak aset-aset bangsa Indonesia yang berada di luar agar pemiliknya dapat melakukan investasi atau membawa harta kekayaan ke tanah air untuk membangun Negara Republik Indonesia, dimana negara tidak bermaksud menguasai atau memilikinya, tetapi justru Kementerian ini bermaksud untuk melindungi aset-aset tersebut agar terhindar dari kenakalan atau prilaku hazard lainnya.

Keempat, kementerian ini memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan perorangan, yayasan, atau lembaga yang mengaku-ngaku memiliki aset besar yang siap dicairkan tanpa alasan yang jelas. Sebab saat ini fenomena ini sudah pada tingkat suasana yang mengkhawatirkan. Kementerian ini berhak untuk mengatakan bahwa tindakan semacam itu adalah illegal dan mengandung unsur pidana. Tidak seperti sekarang, seakan negara tidak peduli dengan modus-modus penipuan semacam ini.

Kelima, kementerian ini akan bekerja dengan perbankan nasional untuk menyiapkan fasilitas bullion bank, sehingga aset-aset mahal milik warga negara seperti logam dan batu mulai berharga, serta aset berharga lainnya dapat dimasukan dalam system perbankan berupa deposito berjangka atau surat berharga bank lainnya. Pihak Kementerian ini akan melakukan pengawasan melekat terhadap penyimpanan aset-aset tersebut pada bank sehingga jelas kepemilikannya, ahli warisnya, dan sebagainya, sehingga terhindar dari moral hazard dunia perbankan.

Keenam, kementerian ini akan membentuk Lembaga Riset dan Penelitian tentang aset bangsa Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar agar jelas jalur benang merah sejarah yang melingkupinya. Termasuk juga untuk melakukan investigasi apabila ada persengkatan kepemilikan aset berupa tanah, rumah, serta aset berharga lainnya milik warga negara Indonesi, sehingga persoalan ini tidak terlalu menggantung yang kemudian merugikan semua pihak termasuk negara, karena aset masih dalam sengketa berkepanjangan yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia selama ini.

Ketujuh, kementerian ini akan mempekerjakan para ahli sejarah, ahli keuangan, ahli perbankan, ahli investigasi, ahli hukum (berbagai disiplin ilmu hukum) untuk menopang kinerja. Sebab lembaga ini akan menampung keluhan dan pengaduan masyarakat menyangkut soal status kepemilikan aset yang mereka punyai serta menyalurkan penyelesaian sengketa ke lembaga atau ranah yang tepat sehingga mudah penyelesaiannya.

Kedelapan, secara prinsip kementerian ini akan melarang warga negara menjual asetnya berupa tanah, karena tanah adalah aset menyangkut masa depan anak cucunya. Jika ada usaha yang akan dilaksanakan pada tanah warga yang dimaksudkan, maka Kementerian menyarankan untuk melakukan kerjasama saja dengan pemilik proyek dengan pola profit sharing, kerjasama operasional, dan sebagainya. Apalagi, tanah milik warga negara dilarang dijual ke pihak asing dengan cara atau alasan apapun. Larangan ini akan dituangkan dalam sebuah undang-undang.

Kesembilan, kementerian ini juga berhak menampung aset warga negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri, apabila pihak ahli waris tidak diketemukan, atau memang tidak ada ahli waris, atau memang harta atau aset tersebut dihibahkan kepada negara. Oleh Kementerian, aset ini akan diserahkan kepada lembaga pengelola yang disebut “Rumah Aset” bekerjasama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank untuk sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.
------ooo-----

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun