Mohon tunggu...
Safari ANS
Safari ANS Mohon Tunggu... -

Journalist Independent \r\n\r\nsafari_ans@yahoo.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kementerian Asset & Trustee Indonesia

10 Oktober 2014   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:33 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keenam, kementerian ini akan membentuk Lembaga Riset dan Penelitian tentang aset bangsa Indonesia, baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada di luar agar jelas jalur benang merah sejarah yang melingkupinya. Termasuk juga untuk melakukan investigasi apabila ada persengkatan kepemilikan aset berupa tanah, rumah, serta aset berharga lainnya milik warga negara Indonesi, sehingga persoalan ini tidak terlalu menggantung yang kemudian merugikan semua pihak termasuk negara, karena aset masih dalam sengketa berkepanjangan yang banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia selama ini.

Ketujuh, kementerian ini akan mempekerjakan para ahli sejarah, ahli keuangan, ahli perbankan, ahli investigasi, ahli hukum (berbagai disiplin ilmu hukum) untuk menopang kinerja. Sebab lembaga ini akan menampung keluhan dan pengaduan masyarakat menyangkut soal status kepemilikan aset yang mereka punyai serta menyalurkan penyelesaian sengketa ke lembaga atau ranah yang tepat sehingga mudah penyelesaiannya.

Kedelapan, secara prinsip kementerian ini akan melarang warga negara menjual asetnya berupa tanah, karena tanah adalah aset menyangkut masa depan anak cucunya. Jika ada usaha yang akan dilaksanakan pada tanah warga yang dimaksudkan, maka Kementerian menyarankan untuk melakukan kerjasama saja dengan pemilik proyek dengan pola profit sharing, kerjasama operasional, dan sebagainya. Apalagi, tanah milik warga negara dilarang dijual ke pihak asing dengan cara atau alasan apapun. Larangan ini akan dituangkan dalam sebuah undang-undang.

Kesembilan, kementerian ini juga berhak menampung aset warga negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri, apabila pihak ahli waris tidak diketemukan, atau memang tidak ada ahli waris, atau memang harta atau aset tersebut dihibahkan kepada negara. Oleh Kementerian, aset ini akan diserahkan kepada lembaga pengelola yang disebut “Rumah Aset” bekerjasama dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan non bank untuk sepenuhnya bagi kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia.
------ooo-----

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun