Mohon tunggu...
Safari ANS
Safari ANS Mohon Tunggu... -

Journalist Independent \r\n\r\nsafari_ans@yahoo.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kementerian Asset & Trustee Indonesia

10 Oktober 2014   23:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:33 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hebatnya lagi, Kaisar Jepang pernah melarang warga Jepang tidur dimana kakinya menghadap ke Indonesia, saking Kaisar  Jepang menghormati Indonesia. Mereka merasa ada komitmen sejarah jangka panjang antara Indonesia dan Jepang yang hingga kini mereka akui.
*******
Itu adalah sekelumit fakta sejarah, bahwa ada aset bangsa Indonesia yang begitu besar berada di luar negeri. Bahkan di dalam negeri sendiri tidak kalah pentingnya. Masih banyak masyarakat Indonesia menyimpan batangan emas, batu permata, platinum, tembaga, dan sebagainya. Bahkan sebuah bank besar di Swiss pernah beriklan di salah harian terkemuka di Indonesia. Bank tersebut mencari ahli waris nasabahnya yang sudah meninggal. Iklan bank tersebut menyebut nama anaknya yang konon tinggal di Bandung.

Tak hanya itu, harta karun di darat dan yang tenggelam bersama kapal-kapal niaga di dasar laut Indonesia bertebaran di berbagai titik di Indonesia, tidak dikelola dan diawasi secara baik. Anehnya, jika harta karun berupa keramik mahal, emas, dan sebagainya, masuk ranah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena dianggap harta purbakala dan peninggalan sejarah.

Bangunan tua, bangunan bersejarah, tempat bersejarah, situs-situs, serta benda-benda asing yang terbuat dari perunggu, emas, dan logam berharga lainnya tidak terawasi dengan baik. Karena memang tidak ada lembaga yang secara spesifik bertanggung jawab atas pengelolan dan penyelamatan aset bangsa.

Yang disebut aset bangsa, bisa milik perseorangan dan bisa milik suatu lembaga. Namun negara perlu menyediakan sebuah kementerian yang secara spesifik pula bertanggungjawab terhadap pengelolaan dan penyelamatan aset-aset bangsa yang tersebar di berbagai belahan dunia. Negara tidak bermaksud untuk menyita dan menguasai, tetapi negara harus melindungi setiap harta benda warga negaranya dimana pun ia berada seperti diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia. Kecuali harta karun yang memang tidak ada pemiliknya, maka harus dimiliki dan dikuasai oleh negara yang sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.

Hutan gambut di Kalimantan yang sudah dikukuhkan dunia sebagai paru-paru dunia, maka secara otomatis negara harus memliharanya dengan baik. Pengelolaan hutannya tetap Kementerian Kehutanan, tetapi bagaimana menajerial hutan gambut sebagai aset bangsa Indonesia yang dibutuhkan manusia di planet bumi harus dikelola dengan baik secara ekonomi.

Jika Pemerintahan Jokowi-JK setuju dengan Kementerian Pengelolaan & Penyelamatan Aset Bangsa ini (atau apapun namanya), maka sasaran pertama kementerian ini adalah melakukan inventarisasi aset-aset bangsa Indonesia yang meliputi aset fisik dan non fisik. Kedua, mendorong Bank Indonesia dan perbankan nasional untuk membentuk fasilitas bullion bank di Indonesia, sehingga semua aset berharga milik masyarakat Indonesia dapat dijadikan sesuatu yang bernilai didalam dunia perbankan.

Dengan adanya bullion bank, masyarakat Indonesia bisa mendepositokan emasnya di bank, mendepositokan batu permata/berlian di bank, mendepositokan batangan tembaga, emas, platinum, dan logam berharga lainnya sehingga menjadi sertifikat deposito. Termasuk, masyarakat bisa menjadikan rumah atau bangunan berharga mereka menjadi sebuah bank garansi, SBLC, atau jaminan surity bond, sehingga tidak ada lagi aset berharga yang cecer dan habis percuma di telan usia. Hong Kong cukup sukses melakukan ini semuanya, sehingga rakyat memiliki sebuah kepastian tentang sesuatu yang berharga bagi hidupnya, bukan ditanam di tanah atau disimpan di bawah kasur.
Kementerian Pengelolaan dan Penyelamatan Aset (KPPA)
Berkenaan dengan itu, maka saya mengusulkan agat ada sebuah kementerian yang secara khusus mengelol da menyelamakan aset milik bangsa Indonesia. Adapun tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut.
Pertama, sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam melakukan inventarisasi aset-aset milik perseorangan warga negara dan milik kelembagaan, sehingga Negara dan Pemerintah dapat memetakan unsur nilai dan kepemilikan aset bangsa Indonesia baik yang berada di luar negeri maupun yang berada di dalam negeri.

Kedua, kementeran ini berfungsi dan bertugas menjadi penyuluh bagi masyarakat untuk mengelola aset dengan baik dan bernilai seperti tanah, kebun, sawah, dan sebagainya bekerjasama dengan pihak perbankan nasional, sehingga masyarakat Indonesia tidak dengan serta merta dan mudah menjual aset-aset tersebut kepada pihak lain (apalagi pihak asing) karena akibat ketidak-pahamannya soal nilai aset atau karena akibat tekanan ekonomi.

Ketiga, kementerian ini melakukan riset secara rutin  melalui saluran resmi mau pun tidak resmi untuk melacak aset-aset bangsa Indonesia yang berada di luar agar pemiliknya dapat melakukan investasi atau membawa harta kekayaan ke tanah air untuk membangun Negara Republik Indonesia, dimana negara tidak bermaksud menguasai atau memilikinya, tetapi justru Kementerian ini bermaksud untuk melindungi aset-aset tersebut agar terhindar dari kenakalan atau prilaku hazard lainnya.

Keempat, kementerian ini memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak tertipu dengan perorangan, yayasan, atau lembaga yang mengaku-ngaku memiliki aset besar yang siap dicairkan tanpa alasan yang jelas. Sebab saat ini fenomena ini sudah pada tingkat suasana yang mengkhawatirkan. Kementerian ini berhak untuk mengatakan bahwa tindakan semacam itu adalah illegal dan mengandung unsur pidana. Tidak seperti sekarang, seakan negara tidak peduli dengan modus-modus penipuan semacam ini.

Kelima, kementerian ini akan bekerja dengan perbankan nasional untuk menyiapkan fasilitas bullion bank, sehingga aset-aset mahal milik warga negara seperti logam dan batu mulai berharga, serta aset berharga lainnya dapat dimasukan dalam system perbankan berupa deposito berjangka atau surat berharga bank lainnya. Pihak Kementerian ini akan melakukan pengawasan melekat terhadap penyimpanan aset-aset tersebut pada bank sehingga jelas kepemilikannya, ahli warisnya, dan sebagainya, sehingga terhindar dari moral hazard dunia perbankan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun