Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bergesernya Perilaku Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Seri II)

1 Mei 2021   01:17 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:38 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini merupakan artikel lanjutan yang membahas Bergesernya Perilaku Oknum DPRD Tidore Kepulauan. Baca artikel sebelumnya di Seri I

Kita lihat lagi bagian kesatu kepentingan umum pad akode etik, pasal 2 poin (1) anggota dalam setiap tindakannya lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan. Selanjutnya poin (2, 3 dan 4) pada prinsip etiknya adalah memberikan dan menjalankan yang terbaik untuk kepentingan rakyat.

Disini saya menggunakan dua asumsi dengan kasus oknum anggota DPR Tidore yakni AJM atau gion dalam logika yang paling sederhana. Saya tidak bicarakan secara kolektif dari sisi kesalahan (masalah). Kita tepatnya focus pada tujuan apa yang kita ambil poinnya dari kasus ini.

Jika menggunakan asumsi bahwa oknum ini pada proses hukum dan membela diri, atau mendapatkan keringanan hukum dan semacam itu saya rasa tidak menjadi perkara Yang a lot untuk dikaji. Tapi jika si oknum dengan leringanan hukum ternyata memberatkan pihak-pihak yang terlibat berarti hal ini lebih cenderung kepada pemulusan hukum yang sering diistilahkan selalu tajam kebawah.

Asumsi kedua, barang bukti ditemukan didalam mobil milik oknum membuktikan dua hal yang mungkin dinilai sangat erat kaitannya. Pertama, barang bukti miras jenis captikus ini adalah milik oknum anggota DPR tidore yang bisa jadi untuk disuplai kepada penjual atau agennya.

Kedua, jikapun barang bukti ini bukan milik oknum maka yang perlu dilihat adalah oknum yang terkait atau terlibat. Kurang lebih empat orang sebagai masyarakat biasa dari kelurahan bobo yang dimintai keterangannya untuk proses hukum selanjutnya.

Ketiga, apa hubungan antara oknum dan empat orang yang terlibat. Kalau hubungannya adalah pertemanan karena oknum sendiri berasal dari kelurahan toloa yang berdekatan dengan kelurahan bobo sehingga pertemanan adalah hal lumrah yang perlu diakui.

Keempat, jika hubungan oknum dan empat orang yang dimintai keterangan oleh pihak berwajib disaat bersamaan dimintai juga keterangan oknum dan jawabannya adalah hubungan mereka adalah teman, maka sudah bisa di pastikan diantara mereka adalah pengguna dan pengedar (penjual)

Dari empat poin ini, pihak yang mana yang harus disalahkan. Kalau beracu pada hukum yang sebenarnya akan ditemukan pelaku sebenarnya. Jangan sampai rakyat kecil atau empat orang yang juga dimintai keterangan oleh pihak kepolisian menjadi kambing hitam dari kasus ini.

Perlu ketegasan kiranya, wali kota tidore, ketua DPRD Tidore, Pihak Kepolisian Wilayah Tidore dan terutama Pihak kesultanan Tidore yang sebelumnya telah melayangkan pernyataan secara resmi kepada Presiden RI tentang Legalitas Investasi Miras. Ketegasan sanksi secara kelembagaan dan sanksi sosial secara profesional seperti apa yang bisa diberikan oleh lembaga ini untuk oknum seorang angota DPR yang pada momentum ramadahan telah kedapatan membawa miras jenis captikus diwilayah Tidore.

Sebelum lebih lanjut, kita lihat lagi kode etik bagian kedua tentang integritas Anggota DPR. Pada pasal 3 poin (1) anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahlan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun diluar gedung menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pertanyaannya, apakah perilaku oknum membawa/ditemukan miras jenis captikus didalam mobil miliknya adalah tindakan pantas dan perlu pembelaan oleh perbagai cara untuk mendapatkan keringanan hukum? Atau etika dan norma yang mana yang dimaksudkan dalam kode etik (integritas ini)

Begitupun masih pada integritas poin (4) anggota menjaga nama baik dan kewibaan DPR. Di poin ini saya pikir sebagai masyarakat dan pemuda di Tidore sangat tahu siapa dan seperti apa etika dan norma seorang oknum DPR Tidore ini, kasus ini membuktikan bahwa apakah perbuatan seperi ini baru saja dilakukan atau sudah sejak lama dilakukan hanya saja baru tercium oleh pihak berwajib.

Belum lagi kita bicara tentang akuntabilitas anggota DPR sebagai wakil rakyat khusunya masyarakat tidore. Akuntabilitas pada kode etik pasal 5 poin (1) anggota bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan funsi, tugas, dan wewenang demi kepentingan negara.

Kepentingan negara seperti apa yang dimaksud dalam poin (1) pasal 5 ini? Apakah membawa miras bulan ramadhan adalah kepentingan negara?. Negara tidak mengajarkan wakil rakyat beretika, bermoral rusak seperti yang telah dilakukan oleh oknum ini.

Kalaupun berbagai sanggahan dan kritik dilayangkan oleh berbagai elemen merupakan gangguan kenyamanan pribadi menurut si oknum atau orang yang terlibat langsung. Coba buka kembali kode etik akuntabilitas poin (20 Anggota harus bersedia untuk diawasi oleh masyarakat dan konstituennya.

Sampai titik ini, pihak keamanan, dan seluruh masyarakat tidore ikut melibatkan diri untuk mengawas segala bentuk aktivitas dari anggota DPR jadi kritiknya masyarakat setelah mengawas ditengah aktivitas sosial bukan hal yang salah dan wajib hukumnya.

Rentetan pasal dan poin-poin ini mengambarkan bahwa betapa seharusnya seorang anggota DPR memberikan citra yang baik, melakukan hal terbaik untuk masyarakat yang sudah mengusungnya sebagai wakil-wakil mereka. Sebagaimana asumsi yang saya pakai diatas, jika barang bukti bukan milik oknum berarti oknum adalah pengguna dan oknum lain yang terlibat adalah pengedar. Begitupun sebaliknya, jika ongkun yang terlibat hanya pengguna maka jelas bisa jadi barang bukti adalah milik oknum Anggota DPR ini, dan ini menjadi isu hangat untuk direbus ditengah kepercayaan masyarakat.

Jelasnya, dalam pelanggaran (kasus) sebagaimana yang dilakukan oknum adalah pelangaran kode etik. Tangkap tangan sorang oknum naggota DPR dalam melakukan tindak pidana misalkan dengan ancaman pidana penjara, jika oknum melakukan/melanggar kode etik dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.

Kalau kelompok akademis, kelompok aktivis masyarakat, pemerhati dan LSM menilai ini adalah kekhilafan dalam suatu tindakan maka saya lebih berpikir bahwa hanya anggota DPR sebagai wakil rakyat yang tidak berkualitas dan tidak memiliki mental pendidikan yang kuatlah yang berani melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah kita bicarakan dari awal.

Sekali lagi, saya mengajak seluruh civitas elemen-elemen yang ada di tidore, baik itu pemerintahan kota tidore, aktivis sosial masyarakat, aktivis kampus, seluruh pemuda, anggota DPR yang sehat cara berfikirnya dan yang terutama pihak Kesultanan Tidore untuk seriusi masalah seperti ini. Jangan hanya mengkaji, merespon sementara setelah itu tenggelam. Tetapi, benar-benar menindak hingga tidak terjadi lagi perbuatan yang melukai martabat Tidore yang kita cintai sebagai kota Religius di nusantara ini.

Mangapa saya sebutkan pergeseran perilaku dengan kasus seperti ini, karena oknum bukan masyrakat biasa. Oknum adalah seorang perwakilan masyarakat yang ketika memberikan citra buruk yang tidak memiliki nilai edukasi kepada masyrakat artinya cara berpikir oknum kebalikan dari tujuan di titipkan rakyat sebagai wakil di parlemen.

Perilaku/perbuatan yang dilakukan oknum ini tidak pantas dilakukan oleh seorang Anggota DPR, khususnya DPRD Tidore. Banyak sudah kita temukan dibanyak daerah dan kasusnya menjadi trending untuk dibicarakan di atas meja publik. Kasus Anggota DPR mabuk-mabukan, tindak korupsi, judi, tindak pelacuran, perselingkuhan dll. Dan bukankah perilaku semacam itu adalah perilaku yang menyimpang?

Maksud saya, minuman keras menjadi problem kita bersama di kota tidore kepulauan. Yang paling banyak saya temukan adalah efek atau dampak minuman keras ini, kriminalitas terjadi, kekerasan rumah tangga, dan banyak lagi. Kalau dari kasus ini kita tidak seriusi untuk memberikan sanksi secara kelembagaan baik itu administrasi dan sanksi pidana lainnya, berarti sama halnya pembiaran terhadap kasus sejenis.

Artinya konflik rumah tangga dan kriminalitas adalah sumbangsi para kaum elit dan kapital dalam persoalan sosial kemasyarakatan tentunya kita tidak menginginkan hal itu terjadi, kita tidak ingin proses pembiaran di wilayah kota tidore yang religius ini.

Berkacalah dari pengalam kejadian/kasus-kasus yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD di beberapa daerah seperti Sumatera barat dengan  kasus pelanggaran kode etik. Beredar dimedia sosial Video berisi aksi tidak terpuji wanita yang diketahui sebagai Anggota DPRD Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Tidak hanya itu saja, di Sulwasi Utara Kasus dugaan peselingkuhan Anggota DPrD berbuntut panjang dimeja hijau

Ada juga Kasuk pemukulan Anggota DPRD di jember.  Terlibat kasus Narkoba di Medan, polisi tangkap oknum Anggota DPRD. Di palembang, Anggota DPRD jadi bandar narkoba terkait kepemilikan 30 ribu ekstasi dan banyak lagi kasus lainnya.

Saya tidak mengatakan kalau dari kasus yang demikian merupakan warning untuk stake holder terkait, untuk seluruh masyarakat tidore, yang tentunya rakyat hanya menunggui langkah hukum yang bijak selain sangksi pelanggaran etik.

Kejadian tersebut, mengantar kita pada sebuah penegethuan bahwa keterlibatan langsung kelompok elit politik sebagai oknum merupakan eksploitasi nilai dasar sosial. Mau oknum adalah pengedar, atau pun pengguna yang jelasnya kedua hal ini sangat bertentangan dengan kode etik dan juga tata nilai di kota tidore kepulauan.

Untuk mengakhiri ini, sekali lagi saya mengajak dengan jalan kritik kepada pemerintahan Kota Tidore, Kesultanan Tidore, Akademisi, para kawan-kawan aktivis sosial, kawan-kawan media, jurnalis, LSM-LSM dan lainnya. Marilah sama-sama menyuarakan ketidakpedulian Oknum Anggota DPRD Tidore ini terhadap cita-cita nilai leluhur Tidore yang beradab dan penuh dengan tata nilai sbagai spirit beragama yang dimata dunia adalah kota dengan kerajaan Islam terkuat di jajirah Maluku Kie Raha (TIDORE).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun