Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bergesernya Perilaku Oknum Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan (Seri II)

1 Mei 2021   01:17 Diperbarui: 1 Mei 2021   01:38 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaannya, apakah perilaku oknum membawa/ditemukan miras jenis captikus didalam mobil miliknya adalah tindakan pantas dan perlu pembelaan oleh perbagai cara untuk mendapatkan keringanan hukum? Atau etika dan norma yang mana yang dimaksudkan dalam kode etik (integritas ini)

Begitupun masih pada integritas poin (4) anggota menjaga nama baik dan kewibaan DPR. Di poin ini saya pikir sebagai masyarakat dan pemuda di Tidore sangat tahu siapa dan seperti apa etika dan norma seorang oknum DPR Tidore ini, kasus ini membuktikan bahwa apakah perbuatan seperi ini baru saja dilakukan atau sudah sejak lama dilakukan hanya saja baru tercium oleh pihak berwajib.

Belum lagi kita bicara tentang akuntabilitas anggota DPR sebagai wakil rakyat khusunya masyarakat tidore. Akuntabilitas pada kode etik pasal 5 poin (1) anggota bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan dalam rangka menjalankan funsi, tugas, dan wewenang demi kepentingan negara.

Kepentingan negara seperti apa yang dimaksud dalam poin (1) pasal 5 ini? Apakah membawa miras bulan ramadhan adalah kepentingan negara?. Negara tidak mengajarkan wakil rakyat beretika, bermoral rusak seperti yang telah dilakukan oleh oknum ini.

Kalaupun berbagai sanggahan dan kritik dilayangkan oleh berbagai elemen merupakan gangguan kenyamanan pribadi menurut si oknum atau orang yang terlibat langsung. Coba buka kembali kode etik akuntabilitas poin (20 Anggota harus bersedia untuk diawasi oleh masyarakat dan konstituennya.

Sampai titik ini, pihak keamanan, dan seluruh masyarakat tidore ikut melibatkan diri untuk mengawas segala bentuk aktivitas dari anggota DPR jadi kritiknya masyarakat setelah mengawas ditengah aktivitas sosial bukan hal yang salah dan wajib hukumnya.

Rentetan pasal dan poin-poin ini mengambarkan bahwa betapa seharusnya seorang anggota DPR memberikan citra yang baik, melakukan hal terbaik untuk masyarakat yang sudah mengusungnya sebagai wakil-wakil mereka. Sebagaimana asumsi yang saya pakai diatas, jika barang bukti bukan milik oknum berarti oknum adalah pengguna dan oknum lain yang terlibat adalah pengedar. Begitupun sebaliknya, jika ongkun yang terlibat hanya pengguna maka jelas bisa jadi barang bukti adalah milik oknum Anggota DPR ini, dan ini menjadi isu hangat untuk direbus ditengah kepercayaan masyarakat.

Jelasnya, dalam pelanggaran (kasus) sebagaimana yang dilakukan oknum adalah pelangaran kode etik. Tangkap tangan sorang oknum naggota DPR dalam melakukan tindak pidana misalkan dengan ancaman pidana penjara, jika oknum melakukan/melanggar kode etik dikenakan sanksi ringan, sedang dan berat.

Kalau kelompok akademis, kelompok aktivis masyarakat, pemerhati dan LSM menilai ini adalah kekhilafan dalam suatu tindakan maka saya lebih berpikir bahwa hanya anggota DPR sebagai wakil rakyat yang tidak berkualitas dan tidak memiliki mental pendidikan yang kuatlah yang berani melakukan pelanggaran sebagaimana yang telah kita bicarakan dari awal.

Sekali lagi, saya mengajak seluruh civitas elemen-elemen yang ada di tidore, baik itu pemerintahan kota tidore, aktivis sosial masyarakat, aktivis kampus, seluruh pemuda, anggota DPR yang sehat cara berfikirnya dan yang terutama pihak Kesultanan Tidore untuk seriusi masalah seperti ini. Jangan hanya mengkaji, merespon sementara setelah itu tenggelam. Tetapi, benar-benar menindak hingga tidak terjadi lagi perbuatan yang melukai martabat Tidore yang kita cintai sebagai kota Religius di nusantara ini.

Mangapa saya sebutkan pergeseran perilaku dengan kasus seperti ini, karena oknum bukan masyrakat biasa. Oknum adalah seorang perwakilan masyarakat yang ketika memberikan citra buruk yang tidak memiliki nilai edukasi kepada masyrakat artinya cara berpikir oknum kebalikan dari tujuan di titipkan rakyat sebagai wakil di parlemen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun