Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Lelang Jabatan dan Politik Kasta

28 November 2017   05:52 Diperbarui: 28 November 2017   05:55 1475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya, lelang jabatan menjadi resmi di praktikkan oleh lembaga negara memberikan signal positif kepada seluruh perangkat birokrasi di daerah-daerah bahwa lelang jabatan juga bisa di praktikkan di birokrasi Pemda masing-masing. 

Lelang jabatan bukan hanya di praktikkan biasa saja, atau semacam hal umum lainnya. Dalam prosesnya, lelang jabatan melibatkan KPK dan PPATK guna mengakomodir evaluasi serta pengawasan dan pengontrolan terjadinya kecurangan didalam praktik lelang jabatan tersebut.

Pertanyaannya, apakah lelang jabatan yang awalnya di praktikkan oleh Pemda DKI Jakarta dan seterusnya di praktikkan oleh lembaga negara (Kementrian) dan sejumlah daerah ini memiliki regulasi sebagai dasar pijaknya? 

Indonesia, dalam praktiknya. Sejumlah birokrasi bekerja sesuai dengan ketentuan regulasinya. Jadi, sudah barang tentu pelaksanaan lelang jabatan ini berdasarkan dasar hukum yang telah ditentukan sebagai prosedur baku. 

Bicara tentang dasar hukum praktik lelang jabatan, kita membuka regulasi bakunya yang telah di atur dalam UU. Dasar hukum lelang jabatan tersebut diatas di atur dalam UU No. 22 Thn 2004 tentang Pemda, regulasi tersebut isinya membicarakan tentang wewenang Kepala Daerah untuk menentukan sebuah struktur Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) serta pengisian Jabatan. 

Dari regulasi di atas kalau ditarik kembali pada masa lelang jabatan ini di praktikkan oleh Pemda DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi 2013 silam dan tahun adanya regulasi ini yakni 2004 adalah rentang waktu yang sudah jauh. 

Secara tidak langsung, amanat UU no 22 Tahun 2004 ini memberikan kita satu pemaknaan bahwa praktik lepang jabatan bukan pertama kali di lakukan oleh Pemda DKI Jakarta tetapi di amanatkan oleh negara, sehingga sejumlah daerah wajib melakukannya tanpa mengabaikan ketentuan UU tersebut. 

Selain itu, praktik lelang jabatan tentunya tidak terlepas dari pada prinsip profesionalisme dan syarat obejektif lainnya. Seperti yang diamanatkan dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepagawaian dan mengatur tentang syarat pengisian jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan prosedurnya secara administratif

Dalam Siagian (1995) melihat adanya suatu fenomena adminsitratif yang belum pernah terlihat sebelumnya, yaitu semakin besarnya perhatian dan semakin banyaknya pihak yang menyadari pentingnya manajemen sumber daya manusia. Politisi, tokoh industri, para pembentuk opini seperti pimpinan media massa, para birokrat di lingkungan pemerintahan, dan para ilmuwan yang menekuni berbagai cabang ilmu terutama ilmu-ilmu sosial menunjukkan perhatian yang semakin besar terhadap manajemen sumber daya manusia

Bagaimana Prosedur Lelang Jabatan tersebut? 

Beberapa tahap dalam lelang jabatan yang dijadikan sebagai acuan baku diantaranya : pertama, pengumuman terbuka tentang jabatan (posisi) tersebut yang mau diisi dengan menggunakan semua perangkat informasi. Kedua, mekanisme pelaksanaan lelang jabatan atau seleksinya. Ketiga, pengumuman hasil seleksi lelang jabatan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun