Mohon tunggu...
Ryan Highmore
Ryan Highmore Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Dunia

Berbagi ilmu dan menggapai cita-cita dengan do'a dipanjatkan kepada Allah swt setiap shalat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menguak Siapa Dalang Kasus Pagar Laut Tangerang

28 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 28 Januari 2025   10:43 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pagar laut tangerang dan para nelayan mengeluh ? sumber foto : democrazy.id

Baru- baru ini , publik dihebohkan dengan penemuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang , Banten. Pagar yang terbuat dari bambu ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai tujuan serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Sejumlah fakta penting kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Mulai dari pengakuan Agung Sedayu Group hingga keterlibatan mantan menteri.

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta , 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual.

Kronologi Kejadian

Kasus pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten , memasuki babak baru usai terungkapnya surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) yang berada di wilayah perairan utara Jakarta itu.

Pagar laut ini pertama kali ditemukan pada awal Januari 2025. Proses pembongkaran dimulai 21 Januari 2025 dan terus berlangsung hingga saat ini, meskipun bertepatan dengan libur Isra Miraj. Hingga dari keenam , sekitar 15,5 kilometer dari total panjang pagar telah berhasil dibongkar secara manual oleh TNI AL dan nelayan setempat.

Tujuan pembangunan pagar laut ini menyebutkan bahwa mungkin bertujuan untuk mencegah nelayan tradisional menangkap ikan di wilayah tertentu. Ada juga dugaan bahwa pagar tersebut berfungsi sebagai pembatas wilayah yang berkaitan dengan konflik penggunaan lahan pesisir.

Dampak terhadap nelayan adanya pagar laut ini telah menggangu aktivitas nelayan perairan Tangerang. Mereka mengalami kesulitan menangkap ikan karena area yang biasanya digunakan menjadi tidak dapat diakses. 

Menteri Administrasi dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.  

"Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang", kata Nurson di Kementrian ATR, Senin lalu. "Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhuni , yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang". "Ada juga SHM , surat hak milik atas 17 bidang", kata Nusron dalam konferensi pers di Kementrian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. " Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhuni , yaitu di Desa Kohod Pakuhaji, Kabupaten Tangerang."

Berikut temuan terbaru dan sederet fakta pagar laut yang mendapat sorotan publik :

1. Menteri ATR/BPN Mencabut 50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara resmi mencabut sebagian status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan perairan Tangerang. Salah satu yang telah dicabut ialah SHGB yang dibangun pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM, "kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalan konferensi pers di Tangerang , Jumat.

Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantau Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan Yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Adapun sebagian yang SHGB yang belum dicabut. Nusron berujar hal tersebut sedang dalam proses pengecekan.

2. Dua Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang Melibatkan Bekas Menteri KKP dan Wakil DPD RI

  Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004 - 2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019 - 2024 Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang. Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah. Sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmurdan PT Cahaya Inti Sentosa. Jabatan Freddy ini tercatat dalam Akta Hukum Umum(AHU) kedua perusahaan tersebut.

3. Agung Sedayu Group Akui Anak Usaha Punya HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang

 Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, perusahaan milik taipan Sugiono Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.

Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).

"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat (SHM) (Sertifikat Hak Milik), " katanya seperti dikutip Antara , Jumat 24 Januari 2025.

4. Pemilik Pagar Laut Tangerang akan Didenda Rp 18 Juta Per kilometer

 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per km. Menurutnya hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Dari kami denda karena lebih ke arah sanksi administratif , kalau ada unsur pidana, itu kepolisian", kata Tenggrono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.  

Kasus pagar laut ini menjadi isu besar karena melibatkan konflik antara hak nelayan, kepentingan perusahaan dan regulasi pemerintah. Hingga kini, publik menunggu hasil investigasi untuk memastikan keadilan ditegakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun