4. Pemilik Pagar Laut Tangerang akan Didenda Rp 18 Juta Per kilometer
 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 18 juta per km. Menurutnya hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.
"Dari kami denda karena lebih ke arah sanksi administratif , kalau ada unsur pidana, itu kepolisian", kata Tenggrono, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025. Â
Kasus pagar laut ini menjadi isu besar karena melibatkan konflik antara hak nelayan, kepentingan perusahaan dan regulasi pemerintah. Hingga kini, publik menunggu hasil investigasi untuk memastikan keadilan ditegakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI