Berikut temuan terbaru dan sederet fakta pagar laut yang mendapat sorotan publik :
1. Menteri ATR/BPN Mencabut 50 SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid secara resmi mencabut sebagian status penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di kawasan perairan Tangerang. Salah satu yang telah dicabut ialah SHGB yang dibangun pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM, "kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalan konferensi pers di Tangerang , Jumat.
Menurut dia, hasil peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam SHGB dan SHM di pesisir pantau Desa Kohod itu telah melanggar ketentuan Yuridis. Maka dari itu secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan. Adapun sebagian yang SHGB yang belum dicabut. Nusron berujar hal tersebut sedang dalam proses pengecekan.
2. Dua Perusahaan Pemilik SHGB di Laut Tangerang Melibatkan Bekas Menteri KKP dan Wakil DPD RI
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004 - 2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019 - 2024 Nono Sampono diduga menjadi salah satu petinggi perusahaan yang menguasai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang. Nono Sampono diduga menjadi Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang kepemilikan tanah. Sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmurdan PT Cahaya Inti Sentosa. Jabatan Freddy ini tercatat dalam Akta Hukum Umum(AHU) kedua perusahaan tersebut.
3. Agung Sedayu Group Akui Anak Usaha Punya HGB di Wilayah Pagar Laut Tangerang
 Agung Sedayu Group (ASG) mengakui bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten adalah milik anak usaha mereka, PT Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM). Namun, perusahaan milik taipan Sugiono Kusuma alias Aguan itu mengklaim mendapatkannya sesuai prosedur.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menjelaskan bahwa kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaannya itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
"SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat (SHM) (Sertifikat Hak Milik), " katanya seperti dikutip Antara , Jumat 24 Januari 2025.