Mohon tunggu...
Sabrina Yudhistira Jumiranto
Sabrina Yudhistira Jumiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43223110015 - S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Quiz 12-Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

26 November 2024   21:40 Diperbarui: 26 November 2024   21:40 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Gambar Pribadi
Gambar Pribadi

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

Modul Prof Apollo
Modul Prof Apollo

What

Konsep mens rea berasal dari akhir abad ke-20 dan dipengaruhi oleh dua sistem hukum utama, yaitu hukum Romawi dan hukum kanon. Mens rea adalah istilah yang mengacu pada keadaan mental atau niat yang menjadi dasar dari tindakan kriminal seseorang. Dalam hukum pidana, mens rea menggambarkan niat jahat atau kehendak buruk yang dimiliki pelaku saat melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Inggris, mens rea atau niat jahat diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat kesadaran dan kehendak pelaku terhadap akibat perbuatannya:

1. Intention atau Purposely

Pada kategori ini, pelaku sepenuhnya sadar akan tindakannya dan benar-benar menginginkan akibat tersebut terjadi. Dengan kata lain, pelaku bertindak dengan sengaja dan bertujuan untuk mewujudkan akibat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun