Mens Rea dalam kasus ini terlihat dari niat berbagai pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan politik melalui manipulasi proyek Hambalang. Actus Reus terlihat dari perbuatan melawan hukum, seperti suap, manipulasi anggaran, pengaturan tender, dan penggunaan dana ilegal untuk kepentingan pribadi. Kombinasi dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum (actus reus) ini menjadi dasar penetapan para tersangka oleh KPK. Lalu, berikut beberapa caranya mencegah korupsi:
1.Memegang nilai iman dan taqwa
Seseorang yang berpegang pada nilai iman dan taqwa akan menjalankan ajaran agama dengan sepenuh hati, termasuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi. Nilai-nilai ini mendorong individu untuk selalu berperilaku jujur dan amanah, serta menjaga integritas dalam setiap tindakan.
2.Integritas pribadi
Orang yang memiliki integritas tidak akan terpengaruh oleh godaan untuk melakukan korupsi. Integritas mengharuskan individu untuk selalu bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kesadaran, tanpa tergoda oleh kepentingan pribadi yang merugikan orang lain atau masyarakat.
3.Profesionalitas dan tanggung jawab
Dua nilai penting lainnya adalah profesionalitas dan tanggung jawab. Profesionalisme memastikan bahwa seseorang bekerja dengan kompetensi dan keahlian yang memadai, sementara rasa tanggung jawab akan mendorongnya untuk tidak menyalahgunakan posisi atau kewenangan yang dimiliki demi kepentingan pribadi.
Dalam konteks hukum pidana, mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan yang melanggar hukum) saling terkait erat dalam menganalisis tindak pidana, termasuk korupsi. Mens rea mencakup niat atau kesadaran batin seseorang untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, individu yang memiliki integritas dan rasa tanggung jawab tinggi, serta memegang nilai iman dan taqwa, cenderung tidak memiliki niat untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain, seperti memperkaya diri dengan cara yang salah. Nilai-nilai moral ini menghalangi seseorang untuk memiliki niat jahat dan berbuat curang.
Sementara itu, actus reus mengacu pada tindakan nyata yang melanggar hukum. Meskipun seseorang tidak memiliki niat jahat untuk berkorupsi, tindakan korupsi bisa terjadi jika ada peluang atau kesempatan yang memungkinkan untuk melakukan perbuatan tersebut tanpa adanya pengawasan yang memadai. Di sisi lain, meskipun peluang itu ada, tanpa mens rea (niat untuk berkorupsi), perbuatan tersebut tidak akan terwujud. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya korupsi, penting untuk mengurangi peluang dalam melakukan tindakan melanggar hukum dan menanamkan kesadaran akan pentingnya nilai integritas dan tanggung jawab. Kedua faktor ini, baik niat maupun kesempatan, harus dikendalikan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Daftar PustakaÂ
Joshua, Edo Bintang. 2021. Analisis Ketiadaan Niat (Mens Rea) Dalam Pemidanaan Pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 844/PID.B/2019/PN.JKT.PST. Jurnal Hukum Adigama, 4 (2), 3931-3932.