What
Konsep mens rea berasal dari akhir abad ke-20 dan dipengaruhi oleh dua sistem hukum utama, yaitu hukum Romawi dan hukum kanon. Mens rea adalah istilah yang mengacu pada keadaan mental atau niat yang menjadi dasar dari tindakan kriminal seseorang. Dalam hukum pidana, mens rea menggambarkan niat jahat atau kehendak buruk yang dimiliki pelaku saat melakukan tindak pidana. Dalam hukum pidana Inggris, mens rea atau niat jahat diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan tingkat kesadaran dan kehendak pelaku terhadap akibat perbuatannya:
1. Intention atau Purposely
Pada kategori ini, pelaku sepenuhnya sadar akan tindakannya dan benar-benar menginginkan akibat tersebut terjadi. Dengan kata lain, pelaku bertindak dengan sengaja dan bertujuan untuk mewujudkan akibat tertentu.