Mohon tunggu...
Sabrina Yudhistira Jumiranto
Sabrina Yudhistira Jumiranto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

43223110015 - S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Sigmund Freud dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

19 November 2024   20:57 Diperbarui: 20 November 2024   09:40 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah kepribadian atau "personality" berasal dari bahasa Yunani Kuno, prosopon atau persona yang berarti "topeng" dan biasanya digunakan dalam pertunjukan teater. Sama halnya dengan topeng, awalnya konsep kepribadian merujuk pada perilaku yang ditampilkan kepada lingkungan sosial dan kesan yang ingin disampaikan kepada orang lain.

Sigmund Freud menjelaskan mengenai tingkah lalu melalui pengembangan pendekatan psikoanalisa yang menyatakan bahwa kehidupan individu sebagian besar dikendalikan oleh alam bawah sadar. Tingkah laku sering kali dipengaruhi oleh keinginan, impuls, atau dorongan yang tidak disadari. Dorongan yang ditekan tidak hilang, tetapi tetap ada di alam bawah sadar dan suatu saat akan menuntut pemenuhan.

Pada tahun 1923, Sigmund Freud menjelaskan pengertian psikoanalisis dalam sebuah jurnal di Jerman. Psikoanalisis memiliki tiga makna utama. Pertama, sebagai metode penelitian untuk memahami proses psikis, seperti mimpi yang sebelumnya sulit dijelaskan secara ilmiah. 

Kedua, sebagai metode terapi untuk mengatasi gangguan psikis pada penderita neurosis. Ketiga, sebagai kumpulan pengetahuan psikologis yang diperoleh melalui metode dan teknik tersebut. Psikoanalisis berfokus pada konsep utama, yaitu ketidaksadaran.

Why

Dalam teori psikoanalisisnya, Sigmund Freud mengemukakan pandangan bahwa perilaku kriminal terjadi akibat ketidakseimbangan antara Id, Ego, dan Superego. Ketidakseimbangan ini melemahkan individu dan membuat mereka lebih rentan melakukan tindakan menyimpang. Menurut Freud, rasa bersalah yang berlebihan akibat dominasi Superego menjadi salah satu penyebab utama penyimpangan tersebut. 

Individu dengan Superego yang terlalu kuat cenderung merasa bersalah tanpa alasan jelas, sehingga mencari hukuman sebagai cara untuk meredakan rasa bersalah itu. Ironisnya, hal ini sering diwujudkan melalui tindakan kriminal.

Selain itu, Freud juga menyoroti prinsip kesenangan sebagai faktor pendorong kejahatan. Ia menjelaskan bahwa Id yang bekerja berdasarkan dorongan biologis seperti kebutuhan akan makanan, seks, dan kelangsungan hidup, mendorong manusia untuk mencari kepuasan. Ketika kebutuhan ini tidak terpenuhi secara legal atau sesuai norma sosial, individu cenderung mencapainya melalui cara ilegal.

Freud menegaskan bahwa perkembangan moral yang seharusnya ditanamkan sejak dini memainkan peran penting dalam pengendalian dorongan Id. Namun, jika pemahaman moral lemah dan Superego tidak berkembang secara optimal, anak berisiko tumbuh menjadi individu yang kesulitan mengendalikan dorongan Id. Akibatnya, mereka cenderung mengabaikan norma sosial dan melakukan berbagai cara, termasuk tindakan menyimpang untuk memenuhi kebutuhannya. 

Ketiadaan kontrol ini membuat dorongan instingtif Id menjadi dominan, sehingga perilaku yang tidak sesuai dengan aturan atau hukum menjadi lebih mungkin terjadi.

Menurut pandangan Freud, kejahatan bukanlah hasil dari kepribadian yang secara bawaan bersifat kriminal, melainkan disebabkan oleh kelemahan Ego. Ego memiliki peran penting sebagai penyeimbang antara dorongan Id (insting dasar seperti keinginan untuk kesenangan) dan tuntutan Superego (moralitas dan norma sosial). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun