Nama: Sabrina Putri Septiana
NIM: 212111017
Kelas: 5A Hukum Ekonomi Syariah
Ujian Akhir Semester
Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Hukum dan Karakter Penegak Hukum
- Faktor Yang Mempengaruhi Efektifitas Hukum
Efektivitas hukum dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu pertama, faktor kaidah hukum, yang mana faktor memiliki peranan yang amat penting dalam kehidupan dimasyarakat, karena dengan adanya hukum dapat menjamin adanya kepastian hukum ditengah-tengah kehidupan masyarakat dan dengan adanya hukum diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kedua, penegak hukum, dimana berfungsinya hukum dapat dipengaruhi oleh faktor kepribadian dari para pihak penegak hukum itu sendiri.  Dan apabila hukum yang diberlakukan sudah baik, maka dalam pelaksanaannya akan ditentukan oleh para penegak hukum itu sendiri.  Hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara baik dan maksimal. Ketiga, sarana dan prasarana, dimana sarana dan prasarana harus ada dan bersatu dan dapat berfungsi dengan baik maupun dapat dimanfaatkan dengan baik pula. Tanpa adanya dukungan sarana dan prasarana dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung dengan baik dan maksimal. Keempat, kesadaran hukum masyarakat, yang mana masyarakat sendiri  harus tau dan mengerti bagaimana hukum yang berlaku dimasyarakat dan harus mentaati hukum yang berlaku dimasyarakat. Masyarakat harus mengerti bagaimana seharusnya ia bertindak, berbuat, dan menentukan sikapnya apabila melakukan interaksi dengan orang lain.
- Karakter Penegak Hukum
Hukum dimasyarakat agar dapat terealisasikan secara maksimal harus memenuhi beberapa faktor, salah satunya ialah dari faktor penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum harus memiliki beberapa karakter agar hukum dapat terealisasikan dengan maksimal. Karakter yang harus dimiliki ialah penegak hukum harus mempunyai karakter yang adil, jujur, dan antikorupsi, dan juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut harus dimiliki dengan alasan bahwa saat ini di Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya demi menyongsong kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah salah satunya ialah perilaku muamalah yang terjadi dikehidupan sosial bermasyarakat. Adanya seseorang pedagang yang sudah belajar dan memahami mengenai muamalah berdasarkan syariat islam. Pedagang tersebut belajar dan meneladani cara berperilaku dan cara berdagang yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw pada zaman dahulu.
Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia
- Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum
Legal Pluralisme sangat berpengaruh bagi sentralisme, dimana masyarakat lebih memilih cara hukumnya sendiri sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka sendiri sendiri. Maka dari itu konsep pluralisme ini seharusnya dihilangkan demi terciptanya sentralisme hukum.
- Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia