Mohon tunggu...
Sabrina putri
Sabrina putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum

30 Oktober 2023   16:43 Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam teori keuangan Islam, terdapat beberapa pilar yang menjadikan ciri khas dari keuangan Islam dengan keuangan konvesional. Yang pertama ialah terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba. Yang kedua, terbebasnya dari gharar atau maysir. Yang ketiga, digunakannya konsep economic value of time yang artinya waktulah yang memiliki nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Apabila ketiga faktor tersebut digunakan maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya. Yang mana dalam hal inilah yang diharapkan oleh ekonomi Islam yaitu tidak terjadinya buble economic yang akan mengakibatkan fondasi ekonomi suatu negara lemah seperti yang terjadi sekarang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun