Mohon tunggu...
Sabrina putri
Sabrina putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ekonomi Syariah sebagai Bidang Kajian Hukum

30 Oktober 2023   16:43 Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:45 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Sabrina Putri Septiana

NIm : 212111017

Kelas : HES 5A

Review salah satu bab yaitu "Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum" dibuku yang berjudul "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik" yang ditulis oleh Muhammad Julijanto dkk.

Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia

Politik hukum ekonomi syariah adalah kebijakan mendasar penyelenggara negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum ekonomi syariah saat ini (ius constitutum) dan hukum ekonomi syariah mendatang (ius contituendum). Politik hukum ekonomi syariah merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang mengakomodasi dan memberikan kesempatan berkembang sebagai norma hukum yang hidup dalam masyarakat dan diyakini. Sebagai suatu perjuangan politik hukum ekonomi syariah, perkembangan regulasi merupakan bukti semakin terserapnya konsep dan paradigma ekonomi syariah di tengah masyarakat muslim yang merupakan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang adil dan menentramkan jiwa pelakunya, keberkahan dari usaha dan bisnis yang dijalankan. Pemerintah antusias memberikan pertimbangan dalam menerbitkan regulasi terkait hukum ekonomi syariah dengan dinamika politik sosial masyarakat yang mengikutinya, seperti undang-undang Bank Indonesia, undang-undang Perseroan Terbatas. 

Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum

Nasional Hukum Nasional Indonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Salah satu yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum agama, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka hukum Islam lebih mendominasi dan berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Islam. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Sistem ekonomi syariah termasuk sistem hukum yang berjalan sederajat dengan sistem ekonomi konvensional. Kehadiran sistem ekonomi syariah di Indonesia didorong oleh kebutuhan masyarakat pada umumnya umat Islam. Perkembangan hukum ekonomi syariah yang cukup pesat maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi perekonomian di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia selain dapat dilihat dari peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakanginya sejak kedatangan Islam di Indonesia.

Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat korelasi yang kuat antara ekonomi terhadap pembangunan SDM unggul. Terdapat tiga dimensi dalam mengembangkan SDM menurut perekonomian syariah yaitu dimensi kepribadian, dimensi produktivitas, dan dimensi kreativitas. 

Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun