Nama : Sabrina Putri Septiana
NIm : 212111017
Kelas : HES 5A
Review salah satu bab yaitu "Ekonomi Syariah Sebagai Bidang Kajian Hukum" dibuku yang berjudul "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik" yang ditulis oleh Muhammad Julijanto dkk.
Politik Hukum Ekonomi Syariah: Pembentukan, Pertumbuhan, dan Perkembangannya di Indonesia
Politik hukum ekonomi syariah adalah kebijakan mendasar penyelenggara negara dalam menentukan arah, bentuk, dan isi hukum ekonomi syariah saat ini (ius constitutum) dan hukum ekonomi syariah mendatang (ius contituendum). Politik hukum ekonomi syariah merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang mengakomodasi dan memberikan kesempatan berkembang sebagai norma hukum yang hidup dalam masyarakat dan diyakini. Sebagai suatu perjuangan politik hukum ekonomi syariah, perkembangan regulasi merupakan bukti semakin terserapnya konsep dan paradigma ekonomi syariah di tengah masyarakat muslim yang merupakan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah yang adil dan menentramkan jiwa pelakunya, keberkahan dari usaha dan bisnis yang dijalankan. Pemerintah antusias memberikan pertimbangan dalam menerbitkan regulasi terkait hukum ekonomi syariah dengan dinamika politik sosial masyarakat yang mengikutinya, seperti undang-undang Bank Indonesia, undang-undang Perseroan Terbatas.Â
Kedudukan Hukum Ekonomi Syariah dalam Tata Hukum
Nasional Hukum Nasional Indonesia adalah hukum yang majemuk yang meliputi hukum agama, hukum adat, dan hukum barat. Salah satu yang berperan dalam pengembangan hukum nasional adalah hukum agama, karena mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka hukum Islam lebih mendominasi dan berpengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Islam. Dalam sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Sistem ekonomi syariah termasuk sistem hukum yang berjalan sederajat dengan sistem ekonomi konvensional. Kehadiran sistem ekonomi syariah di Indonesia didorong oleh kebutuhan masyarakat pada umumnya umat Islam. Perkembangan hukum ekonomi syariah yang cukup pesat maka akan menjadi salah satu komponen kekuatan bagi perekonomian di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam tata hukum nasional dapat dilihat dari berkembangnya lembaga-lembaga atau pranata-pranata ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia. Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam sistem hukum nasional Indonesia selain dapat dilihat dari peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif pada bidang hukum ekonomi syariah tidak terlepas dari sejarah yang melatarbelakanginya sejak kedatangan Islam di Indonesia.
Prospek Hukum Ekonomi Islam dan Pembangunan Sumber Daya Manusia
Sistem ekonomi Islam dalam melakukan pengembangan dan manajemen SDM menyeimbangkan kedua aspek, yaitu aspek material dan etika manusia. Jadi, dalam implementasinya terdapat keharmonian kerja untuk memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat. Terdapat korelasi yang kuat antara ekonomi terhadap pembangunan SDM unggul. Terdapat tiga dimensi dalam mengembangkan SDM menurut perekonomian syariah yaitu dimensi kepribadian, dimensi produktivitas, dan dimensi kreativitas.Â
Riba, Economic Value Of Time, dan Keadilan dalam Investasi
Dalam teori keuangan Islam, terdapat beberapa pilar yang menjadikan ciri khas dari keuangan Islam dengan keuangan konvesional. Yang pertama ialah terbebasnya semua transaksi dari riba dan menutup celah yang mengarah kepada riba. Yang kedua, terbebasnya dari gharar atau maysir. Yang ketiga, digunakannya konsep economic value of time yang artinya waktulah yang memiliki nilai ekonomis bukan uang yang memiliki nilai waktu. Apabila ketiga faktor tersebut digunakan maka sektor riil akan mencerminkan sektor moneter dan begitu juga sebaliknya. Yang mana dalam hal inilah yang diharapkan oleh ekonomi Islam yaitu tidak terjadinya buble economic yang akan mengakibatkan fondasi ekonomi suatu negara lemah seperti yang terjadi sekarang ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H