Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Pengantar Sosioligi Hukum Karya Muhammad Zainal, S.H., S.PD., M.H.

8 Oktober 2024   06:45 Diperbarui: 8 Oktober 2024   06:47 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sabrina Handayani

NIM : 232111052 / HES 5C

IDENTITAS BUKU : 

Judul Buku: Pengantar Sosiologi Hukum

Pengarang: Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H.

Penerbit: CV Budi Utama

Tahun Terbit: 2019

Tebal Halaman : 203 Halaman

Ukuran Buku: 14 x 20 cm

ISBN: 978-623-209-721-6

Buku sosiologi hukum yang berjumlah 203 halaman ini membahas mengenai konsep sosiologi dengan hukum dan memberikan pemahaman yang luas tentang interaksi antara norma hukum dan masyarakat. Penulis buku ini Muhammad Zainal, S.H., S.Pd., M.H. memberikan penjelasan yang mudah dipahami dan buku ini dapat menjadi rekomendasi buku bacaan bagi mahasiswa hukum dan juga pembaca umum yang ingin memahami mengenai konsep sosiologi hukum. Selain itu, buku ini sering mengaitkan teori dengan realitas sosial dan hukum di Indonesia, sehingga pembaca dapat melihat aplikasi nyata dari konsep-konsep yang dibahas. Pernyataan studi kasus yang diberikan dalam buku ini membantu memperjelas teori dan mampu memberikan contoh konkret tentang penerapan sosiologi dalam hukum. Penulis buku ini juga memberikan analisis yang mendalam tentang isu-isu hukum dan sosial, mendorong para pembaca untuk berpikir kritis tentang hubungan antara hukum dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun