Kasus permasalahan pertanahan yang ketiga yaitu perkara tanah. Pengertian dari perkara tanah yaitu perselisian pertanahan yang penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Contoh dari kasus dari perkara tanah ini antara lain:kepemilikan tanah warga non pribumi di Yogyakarta, sengketa lahan kantor Dewan Kehormatan Penylenggara Pemilu (DKPP) jawa barat, kasus sengketa lahan di pulau pari, dan masih banyak lagi.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!