Indonesia merupakan negara yang dimana masih diliputi oleh permasalahan tanah atau pertanahan. Pertanahan (agraria) yang sebagaimana telah didefinisikan di dalam pasal 4 ayat 1 Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berisikan bahwasannya "ada berbagai macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah tersebut" jadi dalam pengertian sempitnya pertanahan atau agraria ini adalah permukaan bumi yang disebut dengan tanah.
Selain itu pertanahan atau agraria ini pun juga memiliki hukum yang dimana disebut dengan Hukum Agraria. Hukum agraria merupakan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena di dalam hukum tersebut terdapat peraturan mengenai pertanahan dimana masyarakat itu tinggal.
Permasalahan tanah ini merupakan persoalan yang kronis dan bersifat klasik, karena permasalahan pertanahan sendiri sudah terjadi dari dulu dan selalu terjadi dimana mana. Macam macam kasus permasalahan pertanahan yang sering kita jumpai yaitu antara lain :
Yang pertama permasalahan sengketa tanah. Pengertian dari sengketa tanah adalah permasalahan atau perselisihan pertanahan antara perseorangan, badan hukum,atau lembaga.
Contoh permasalahan sengketa tanah yang sering kita jumpai yaitu, sengketa tanah antara masyarakat yang tinggal dipinggiran rel kereta api dengan pihak kereta api tersebut. Ataupun permasalahan sengketa tanah yang terjadi antara warga atau masyarakat dengan pemerintah.
Lantas bagaimana upayah hukum yang bisa dilakukan,untuk mengurangi permasalahan sengketa tanah ini?, upayah yang dapat dilakukan antara lain yaitu: yang pertama penyelesaian sengketa tanah melewati lembaga peradilan. Penyelesaian permasalahan sengketa tanah ini dapat melewati jalur hukum (lembaga peradilan),karena secara umum lembaga peradilan bisa menjadi pemecah masalah menegenai kasus kasus tanah,dan juga masyarakat juga akan mendapat keadilan disana.
Upayah hukum yang kedua yaitu dengan penyelesaian sengketa pertanahan melewati alternatif dispute resolution.yang dimaksud dari alternatif dispute resolution adalah penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan diluar pengadilan, dan mekanisme penyelesaian sengketa tanah dengan cara bersifat kerja sama ( kooperatif ).
Selain itu pengertian lain dari alternatif dispute resolution bisa kita amati di dalam undang undang nomer 30 tahun 1999 pasar 1 angka 10, yang dimana di jelaskan bahwa alternatif dispute resolution merupakan lembaga penyelesaian sengketa pertanahan atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Kasus permasalahan pertanahan yang kedua yaitu konflik tanah. Pengertian dari konflik tanah adalah perselisian pertanahan antara perorangan,golongan,badan hukum,atau lembaga yang memeiliki kecenderungan atau sudah berdampak luas. Akar dari terjadinya konflik tanah ini diantaranya yaitu adanya konflik kepentingan,konflik struktural,konflik nilai,konflik hubungan,dan konflik data.
Penyebab umum permasalahan konflik tanah ini dapat dikelompokkan menjadi dua faktor, yaitu yang pertama dikarenakan faktor hukum. Faktor hukum yang menjadi timbulnya permasalahan pertanahan ini ada banyak diantarannya yaitu, faktor tumpang tindihnya pemerintahan,tumpang tindih peradilan,dll.
faktor penyebab permasalahan yang kedua yaitu dikarenakan faktor non hukum. Contoh faktor non hukum timbulnya permasalahan pertanahan ini ada banyak diantaranya yaitu: faktor terjadi tumpang tindih penggunaan tanah,nilai ekonomis tanah tinggi,kesadaran masyarakat yang meningkat,tanah tetap namun penduduk bertambah,adanya kemiskinan,dll