Kasus permasalahan pertanahan yang ketiga yaitu perkara tanah. Pengertian dari perkara tanah yaitu perselisian pertanahan yang penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Contoh dari kasus dari perkara tanah ini antara lain:kepemilikan tanah warga non pribumi di Yogyakarta, sengketa lahan kantor Dewan Kehormatan Penylenggara Pemilu (DKPP) jawa barat, kasus sengketa lahan di pulau pari, dan masih banyak lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!