Lantas mengapa upacara pengibaran Bendera Merah Putih selalu dilaksanakan rutin setiap hari Senin pagi?. Berdasarkan fakta menarik yang telah kita ketahui bahwa 17 Agustus 1945 pada hari Jumat, yang mana hari Jumat merupakan hari suci bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Sebagaimana Bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai toleransi beragama sesuai dengan bunyi sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa". Dengan hal itu sangatlah penting untuk menghormati kepercayaan dan segala kewajiban menurut kepercayaan masing-masing warga negara.
      Lalu hal lain apa yang melandasi upacara bendera tidak dilaksankan pada hari Jumat?. Hal lain tersebut yaitu masyarakat Indonesia yang juga menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM). Memang 17 Agustus 1945  bertepatan dengan hari Jumat, tetapi itu bukan berarti kita melaksanakan upacara bendera pada hari Jumat. Karena itu merupakan hak kebebasan beragama dan beribadah, apabila upacara dilaksanakan pada hari Jumat dikhawatirkan akan mengganggu kebebasan atau hak kebebasan beragama dan beribadah bagi umat muslim di Indonesia. Bangsa Indonesia memastikan setiap warga negaranya mendapatkan hak-hak dan kewajibannya terlaksana.
      Kebijakan upacara hari Senin pagi ini telah terlaksana bertahun-tahun, dan dijamin tidak menghalangi hak kebebasan beragama sebagaimana telah tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, hal-hal inilah yang menjadi faktor upacara bendera Merah Putih dilaksanakan pada hari Senin.
Referensi
Alif. (2020, Oktober). Kisah Tiga Pengibar Bendera Merah Putih 17 Agustus 1945. Bendera Indonesia. Retrieved from https://benderaindonesia.com/kisah-tiga-pengibar-bendera-merah-putih-17-agustus-1945/#:~:text=Pengibar%201%3A%20Latief%20Hendraningrat&text=Ia%20dipercaya%20mengamankan%20Jalan%20Pegangsaan,bersama%20dengan%20Suhud%20Sastro%20Kusumo
Gischa, S. (2022, Mei). Tokoh Perumusan Teks Proklamasi. (S. Gischa, Ed.) Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/skola/read/2022/05/12/160000369/tokoh-perumusan-teks-proklamasi?page=1
Kurniawan, S. (2023, Mei 6). 17 Agustus 1945: Proklamasi 17 Agustus 1945 di bulan Ramadan. (S. Kurniawan, Ed.) Elshinta.com. Retrieved from https://elshinta.com/news/276613/2022/08/17/17-agustus-1945-proklamasi-17-agustus-1945-di-bulan-ramadan#:~:text=Di%20mana%2C%20waktu%20tersebut%20bertepatan,sedang%20dalam%20melaksanakan%20ibadah%20shaum
Perlindungan Anak, H. P. (2022, Desember 3). MENTERI PPPA : FATMAWATI SOEKARNO MERAJUT NUSANTARA MELALUI SANG SAKA MERAH PUTIH. Biro Hukum dan Humas Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diambil kembali dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4311/menteri-pppa-fatmawati-soekarno-merajut-nusantara-melalui-sang-saka-merah-putih#:~:text=Kota%20rafflesia%20ini%20adalah%20tempat,Proklamasi%20RI%2017%20Agustus%201945
Rinardi, H. (2017). Proklamasi 17 Agustus 1945: Revolusi Politik Bangsa Indonesia. Jurnal Sejarah Citra Lekha, 2(2), 143.
Sekretariat Negara. (2018). Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah. 22(8), 1-13. Retrieved from file:///C:/Users/lenovo/Downloads/Permendikbud%2022%20Tahun%202018%20Pedoman%20Upacara%20Bendera.pdf
Â