Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Era Pasar Bebas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia Siap atau Tidak?

26 April 2016   22:36 Diperbarui: 4 April 2017   17:29 3802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ISI

USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI INDONESIA

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil,dan Menengah. Berdasarkan  UU Nomor 20 tahun 2008Usaha Mikrodidefinisikan sebagai bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Menurut Sukirno (2004) Usaha kecil Menengah (UKM) adalah usaha yang mempunyai modal awal yang kecil, atau nilai kekayaan (aset) yang kecil dan jumlah pekerja yang kecil (terbatas), nilai modal (aset) atau jumlah pekerjanya sesuai dengan definisi yang diberikan oleh pemerintah atau institusi lain dengan tujuan tertentu. Sedangkan menurut Ball, Culloch dan Wendell (2001), berpendapat bahwa UKM  adalah yang memiliki omset lebih dari 300 juta dengan karyawan lebih dari 100, dengan kekayaan bersih 100 juta (di luar tanah dan bangunan).

Hal senanda disampaikan oleh Susana Suprapti (2005), UKM adalah badan usaha baik perorangan atau badan hukum yangmemiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak 200 juta dan mempunyai omset/nilai output atau hasil penjualan rata-rata pertahun sebanyak Rp 1 Milyar dan berdiri sendiri.

Berdasarkan beberapa definisi yang disampaikan ahli diatas dapat disimpulkan bahwa UKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dengan tenaga kerja kurang dari 100 orang, memiliki kekayaan bersih 200 juta (di luar tanah dan bangunan) dengan pendapatan 100 juta-200 juta.  

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015

Pembentukan MEA tentu tidak terlepas dari pembentukan ASEAN dan kesepakatan AFTA. ASEAN yang dibentuk pada tahun  1967  lebih ditunjukan pada kerja sama yang berorientasi politik guna pencapaian kedamaian dan keamanan dikawasan Asia Tenggara. ASEAN saat itu merupakan  salah  satu  kawasan  yang  paling  dinamis  dan  berkembang  paling cepat,  paling  tidak  sampai  sebelum  terjadinya  krisis  keuangan  yang  terjadi  pada  tahun 1997/1998. Pada awalnya ASEAN didirikan oleh 6 (enam) anggota yang juga sebagai pemrakarsa berdirinya AFTA  yaitu Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kemudian Vietnam bergabung pada tahun 1995 dan diikuti oleh Laos, Myanmar, dan Kamboja. Meskipun demikian, karena praktis hampir semua negara anggota ASEAN membuat  produk-produk  yang  sama,  maka  terjadi  persaingan  yang  ketat  antarmereka sehingga keberadaan ASEAN tidak terlalu signifikan bagi peningkatan volume perdagangan di dalam ASEAN (Tambunan, 2004). Oleh karena itu dibentuk AFTA yang disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-4 di Singapura pada tahun 1992 dengan tujuan menciptakan pasar bersama.

Selanjutnya pada tahun 2007, seluruh anggota ASEAN sepakat untuk segera mewujudkan  integrasi  yang  lebih  nyata  dan  meaningful  melalui  Masyarakat  Ekonomi ASEAN   (MEA)   atau   ASEAN   Economic   Community  (AEC).   Tujuan   MEA   adalah (Departemen Perdagangan RI, 2010): (1) menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, (2) meningkatkan daya saing kawasan secara keseluruhan di pasar dunia, (3) mendorong  pertumbuhan  ekonomi,  dan  (4)  mengurangi  kemiskinan  dan  meningkatkan standar hidup penduduk negara ASEAN. Untuk mewujudkan MEA tersebut telah disepakati AEC Blueprintsebagai acuan seluruh anggota dalam mengimplementasikan komitmen MEA melalui empat langkah strategis yaitu  pencapaian pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana arus barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN, kawasan ekonomi yang berdaya saing, pertumbuhan ekonomi yang merata dan terintegrasi dengan perekonomian global.

Pencapaian MEA memerlukan implementasi lankah-langkah liberlisasi dan kerja sama termasuk peningkatan kerja sama dan integrasi di area-area baru antara lain : peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penginkatan kapasitas (capacity building) ; konsultasi yang lebih serta dikebijkan makroekonomi dan keuangan kebijakan pembiayaan perdagangan, pengembangan transaksi elektornik melalui e-ASEAN, integrasi industri untuk meningkatkan sumberdaya regional serta peningkatan keterlibatan sktor swasta.

UMKM INDONESIA YANG BERDAYA SAING

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun