CALONMEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHANDENGAN MEMBAWA :
1.
Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007
2.
Kartu Keluarga
3.
Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ( Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 )
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!