Mohon tunggu...
Sabhitha Iffat Mujayadi
Sabhitha Iffat Mujayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Pencurian (Sariqah) di Bulan Ramadhan dalam Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   07:55 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:04 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Pencurian sendiri sering kali terjadi, terutama di bulan ramadhan. Pada saat bulan ramadhan banyak orang yang memanfaatkan tindak pidana pencurian saat orang-orang sedang melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini yang menjadikan kesempatan pencuri untuk melancarkan aksinya di saat rumah kosong ditinggal pemiliknya.

Ada beberapa faktor yang membuat aksi pencurian semakin meningkat, antara lain yaitu harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat dan lapangan pekerjaan yang berkurang. Beberapa faktor tersebut yang membuat aksi pencurian dibulan ramadhan meningkat. Pencurian yang dilakukan tidak hanya merampok barang-barang yang ada di rumah kosong, tetapi juga terhadap begal dan curanmor.

Didalam hukum pidana islam sendiri, pencurian telah diatur dalam surat al maidah ayat 38 :

Artinya " Adapun orang laki-laki atau perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah"

Hukum pidana islam mengkualifikasikan pencurian menjadi 2 yaitu :

1. pencurian kecil  

2. pencurian besar.

Pencurian kecil dan pencurian besar memiliki sanksi atau hukuman hudud dan hukuman takzir. pencurian kecil sendiri merupakan mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan orang tersebut, sedangkan pencurian besar merupakan mengambil hak orang lain secara paksa. Pencurian besar bisa di artikan sebagai harabah yaitu mengambil harta secara memaksa dari si pemilik.

Bunyi pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsur-unsurnya sebagai berikut :

1. Mengambil barang

Perbuatan mengambil yaitu pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan mengambil barang. Kata mengambil dalam arti menggerakkan tangan dan jari-jari memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain

2. Yang diambil harus sesuatu barang

Tindak pidana pencurian ialah merugikan kekayan si korban, maka barang yang diambil haruslah berharga. Harga ini tidak selalu bersifat ekonomis. Yang dimaksudkan berupa barang ini tentu saja barang yang dapat dinikmati oleh orang tersebut.

3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

Dimaksudkan bahwa barang yang diambil itu haruslah kepunyaan orang lain atau selain kepunyaan orang yang mengambil tersebut.

4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak )

Timbulnya perbuatan itu haruslah berdasarkan adanya keinginan dari si pelaku untuk memiliki barang tersebut dengan cara melawan hukum, dimana letak perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah memiliki barang orang dengan cara mencuri atau mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ancaman Hukuman pidana pencurian

1. Hukuman penjara paling lama sembilan tahun :

Hukuman ini berlaku apabila tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau temannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri supaya barang yang dicuri itu tetap di tangannya.

2. Hukuman penjara paling lama dua belas tahun :

- ) Apabila perbuatan dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah, komplek atau perumahan

-) Jika itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih

-) Jika melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar , memanjat atau mencongkel .

-) Jika perbuatan itu menjadikan orang luka berat .

3. Hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun :

Kalau perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian .

Selanjutnya mengenai jenis pencurian yang kita kenal dalam hukum pidana ada juga disebut dengan pencurian ringan, mengenai pencurian riangan ini secara jelas diatur dalam pasal 363 KUH Pidana :

-) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan 363 begitu juga yang diterangkan dalam pasal 363,asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah,dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus perak .

-) Ketentuan dalam pasal 364 KUH Pidana ini dinamakan dengan pencurian ringan, hal ini diartikan sebagai berikut :
1. Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh perak  
2. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih asal harga barang tidak lebih dari dua ratus lima putuh perak
3. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah dan sebagainya.

Pencurian diantaranya yaitu :

1. Pencurian saat malam hari

2. Pencurian oleh 2 orang dan gerombolannya

3. Pencurian dengan cara membobol

4. Pencurian dengan pemerkosaan

5. Pencurian Hewan Ternak

6. Pencurian Ringan

Melakukan antisipasi terhadap pencurian dapat dilakukan dengan beberapa kegiatan salah satunya dengan mengadakan ronda keliling, yang dilakukan olah masyarakat sekitar dengan dilakukan secara rutin.

Penulis :

Sabhitha Iffat Mujayadi ( Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA )

Dr. Ira Alia Maerani,S.H.,M.H (Dosen Fakultas Hukum )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun