Mohon tunggu...
Sabhitha Iffat Mujayadi
Sabhitha Iffat Mujayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Meningkatnya Pencurian (Sariqah) di Bulan Ramadhan dalam Hukum Pidana Islam

21 Maret 2023   07:55 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:04 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Yang diambil harus sesuatu barang

Tindak pidana pencurian ialah merugikan kekayan si korban, maka barang yang diambil haruslah berharga. Harga ini tidak selalu bersifat ekonomis. Yang dimaksudkan berupa barang ini tentu saja barang yang dapat dinikmati oleh orang tersebut.

3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain

Dimaksudkan bahwa barang yang diambil itu haruslah kepunyaan orang lain atau selain kepunyaan orang yang mengambil tersebut.

4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak )

Timbulnya perbuatan itu haruslah berdasarkan adanya keinginan dari si pelaku untuk memiliki barang tersebut dengan cara melawan hukum, dimana letak perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah memiliki barang orang dengan cara mencuri atau mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Ancaman Hukuman pidana pencurian

1. Hukuman penjara paling lama sembilan tahun :

Hukuman ini berlaku apabila tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau temannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri supaya barang yang dicuri itu tetap di tangannya.

2. Hukuman penjara paling lama dua belas tahun :

- ) Apabila perbuatan dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah, komplek atau perumahan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun