-) Jika itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih
-) Jika melakukan kejahatan itu dengan jalan membongkar , memanjat atau mencongkel .
-) Jika perbuatan itu menjadikan orang luka berat .
3. Hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun :
Kalau perbuatannya mengakibatkan luka berat atau kematian .
Selanjutnya mengenai jenis pencurian yang kita kenal dalam hukum pidana ada juga disebut dengan pencurian ringan, mengenai pencurian riangan ini secara jelas diatur dalam pasal 363 KUH Pidana :
-) Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan 363 begitu juga yang diterangkan dalam pasal 363,asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, maka jika harga barang yang dicuri itu tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah,dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus perak .
-) Ketentuan dalam pasal 364 KUH Pidana ini dinamakan dengan pencurian ringan, hal ini diartikan sebagai berikut :
1. Pencurian biasa asal harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh perak Â
2. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih asal harga barang tidak lebih dari dua ratus lima putuh perak
3. Pencurian dengan masuk ke tempat barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah dan sebagainya.
Pencurian diantaranya yaitu :
1. Pencurian saat malam hari
2. Pencurian oleh 2 orang dan gerombolannya