2. Yang diambil harus sesuatu barang
Tindak pidana pencurian ialah merugikan kekayan si korban, maka barang yang diambil haruslah berharga. Harga ini tidak selalu bersifat ekonomis. Yang dimaksudkan berupa barang ini tentu saja barang yang dapat dinikmati oleh orang tersebut.
3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain
Dimaksudkan bahwa barang yang diambil itu haruslah kepunyaan orang lain atau selain kepunyaan orang yang mengambil tersebut.
4. Pengambilan itu harus dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak )
Timbulnya perbuatan itu haruslah berdasarkan adanya keinginan dari si pelaku untuk memiliki barang tersebut dengan cara melawan hukum, dimana letak perbuatan melawan hukum dalam hal ini adalah memiliki barang orang dengan cara mencuri atau mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Ancaman Hukuman pidana pencurian
1. Hukuman penjara paling lama sembilan tahun :
Hukuman ini berlaku apabila tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan. Dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau temannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri supaya barang yang dicuri itu tetap di tangannya.
2. Hukuman penjara paling lama dua belas tahun :
- ) Apabila perbuatan dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah, komplek atau perumahan