Nama        : Sabella Angie Maharani Putri
NIM Â Â Â Â Â Â Â Â : 212121012
Kelas        : HKI 4C
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia
REVIEW SKRIPSI
Tema        : Perceraian
Judul        : TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI GADGET (Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah)
Penulis       : Dwi Anjar Kurnia Ningsih
Jurusan      : Akhwalus Sakhsiyyah (AS)
Fakultas      : Syari’ah
Instansi      : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro
Tahun        : 1441 H/2020 M
A. Pendahuluan
Perceraian dalam hukum keluarga, termasuk dalam konteks hukum Islam, merupakan proses kompleks. Kemajuan teknologi, seperti gadget dan media sosial, memunculkan pertanyaan tentang keabsahan perceraian melalui media tersebut dalam hukum Islam. Dalam Islam, pernikahan dianggap suci dan perceraian dianggap sebagai langkah terakhir setelah upaya rekonsiliasi dan mediasi yang baik. Proses perceraian dalam hukum Islam melibatkan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Dalam perceraian melalui gadget, penting untuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, seperti persetujuan suami dan istri, alasan yang sah, dan pemenuhan prosedur yang ditetapkan. Perceraian melalui pesan teks atau media sosial mungkin tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, kecuali jika semua elemen yang diperlukan dipenuhi secara sah. Penting juga untuk memastikan bahwa proses perceraian melalui gadget dilakukan dengan keadilan dan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat. Namun, perlu dipertimbangkan keabsahan dan keberlanjutan perceraian dalam pandangan hukum Islam. Hukum Islam mungkin mengharuskan persidangan formal atau proses hukum yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian. Oleh karena itu, perceraian melalui gadget tidak selalu dianggap sah dalam konteks hukum Islam.
Pada kesimpulannya, meskipun teknologi telah mengubah cara kita berinteraksi dan melakukan proses administratif, proses perceraian dalam hukum Islam tetap memiliki ketentuan dan syarat-syarat yang harus dipatuhi. Perceraian melalui gadget atau media sosial mungkin tidak diakui sebagai perceraian yang sah dalam hukum Islam, kecuali jika semua prosedur hukum dan syarat-syarat telah dipenuhi dengan benar. Konsultasi dengan otoritas agama atau ulama sangat disarankan bagi pasangan yang ingin menceraikan diri melalui gadget atau media sosial. Rekonsiliasi dan mediasi sebelum perceraian sebaiknya juga diutamakan. Selain itu, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dan pertimbangan etika dalam menggunakan gadget atau media sosial dalam konteks perceraian. Rekonsiliasi, mediasi, dan penyelesaian yang adil sebaiknya menjadi prioritas sebelum memutuskan untuk menceraikan diri melalui gadget.
B. Alasan Memilih Judul SkripsiÂ
Review skripsi yang saya ambil berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perceraian Melalui Gadget" saya pilih dengan alasan untuk memahami pandangan hukum Islam terhadap perceraian melalui gadget. Dalam Islam, pernikahan dianggap suci, dan perceraian hanya diizinkan setelah upaya rekonsiliasi dan mediasi yang memadai. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk meneliti persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar perceraian melalui gadget sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Selain itu, tinjauan ini akan mengidentifikasi isu-isu terkait validitas dan kelanjutan perceraian melalui gadget menurut hukum Islam. Mungkin diperlukan persidangan formal atau proses hukum dalam Islam yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perceraian. Melalui review ini, diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang perspektif agama terkait penggunaan gadget dalam proses perceraian.
Selain aspek hukum, review ini juga akan mencakup pertimbangan etika dan dampak psikologis dari perceraian melalui gadget. Penggunaan gadget dan media sosial dapat mempengaruhi privasi, meningkatkan konflik, dan memunculkan masalah baru terkait dengan penyebaran informasi pribadi secara online. Dengan demikian, review ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya berpikir matang sebelum memutuskan untuk menceraikan diri melalui gadget. Secara keseluruhan, tinjauan hukum Islam terhadap perceraian melalui gadget merupakan topik yang relevan dan penting dalam masyarakat modern. Dengan mempertimbangkan pandangan agama dalam memahami perceraian melalui gadget, diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih baik bagi pasangan yang ingin menceraikan diri dan memastikan pemenuhan hak-hak semua pihak yang terlibat.
C. Pembahasan Hasil Review
Skripsi tersebut membahas mengenai fenomena perceraian yang dilakukan melalui media teknologi, khususnya gadget, di Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Teks ini menyajikan dua kasus perceraian yang melibatkan pasangan suami-istri yang berkomunikasi melalui telepon genggam dan jejaring sosial. Dalam skipsi tersebut, ditegaskan bahwa perceraian seharusnya dilakukan dengan cara yang makruf, yaitu melalui prosedur yang sesuai dengan hukum Islam dan dihadapkan ke pengadilan agama. Namun, fenomena perceraian melalui gadget menimbulkan pro dan kontra di masyarakat sekitar, terutama karena ketidaktahuan apakah perceraian melalui gadget dapat diurus di pengadilan agama.
Kasus pertama melibatkan pasangan suami-istri yang memutuskan untuk bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, yang menggambarkan kasus perceraian antara Ibu Sulis Setiawati dan suaminya, Agus Triono. Suami berangkat bekerja di luar negeri dan kurang berkomunikasi dengan istri, yang menyebabkan ketegangan dalam rumah tangga. Akhirnya, suami mengirim SMS talak kepada istri dan menghubungi dua orang kerabat sebagai saksi. Masalah ini masih belum diurus di pengadilan karena belum ada kejelasan apakah talak melalui gadget dapat diterima di pengadilan agama. Kasus kedua mirip dengan kasus pertama, yang melibatkan pasangan Ibu Sunarni dan Bapak Wahyono. Suami juga pergi ke luar negeri setelah pernikahan mereka yang singkat. Istri berusaha menghubungi suami namun tidak mendapatkan respons. Istri melakukan upaya mencari suami, termasuk dengan menggunakan detektif, namun tidak berhasil. Istri mengirimkan surat cerai kepada suami, namun tidak ada balasan dan perceraian tersebut belum diurus di pengadilan.
Dalam konteks hukum Islam, perceraian merupakan hal tercela yang sebaiknya dihindari. Namun, dalam keadaan tertentu, perceraian dapat menjadi jalan terakhir yang ditempuh dalam rangka menjaga kehidupan rumah tangga dari mudharat yang lebih besar. Meskipun perceraian melalui SMS dianggap sah secara hukum Islam, ulama lebih merekomendasikan untuk menghindari penggunaan metode ini karena rawan penyalahgunaan dan kurangnya keakuratan. Secara umum, teks ini menunjukkan adanya fenomena perceraian melalui gadget di masyarakat, dengan beberapa kasus yang disajikan sebagai contoh. Teks ini juga menggambarkan pandangan ulama tentang perceraian melalui SMS, yang meskipun sah secara hukum Islam, lebih baik dihindari dan sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan hukum dan dihadapkan ke pengadilan agama.Â
Dalam kesimpulan, bagian ini membahas dua kasus perceraian melalui gadget di Kampung Buyut Udik dan memberikan pemahaman tentang pandangan hukum Islam terhadap perceraian. Skripsi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga dengan cara yang baik agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Menurut mayoritas ulama dalam hukum Islam, perceraian melalui SMS dianggap sah. Meskipun sang suami mungkin memiliki alasan kuat untuk menceraikan istrinya, secara hukum Islam, cara yang terbaik untuk bercerai adalah melalui pengadilan agama. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindari perceraian melalui SMS. Penyampaian talak melalui SMS rentan terhadap penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakuratan yang rendah. Dalam Islam, perceraian diizinkan karena dalam kehidupan rumah tangga, terkadang ada situasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan yang berdasarkan Pancasila, yaitu sebagai bagian dari aqidah, ibadah, dan muamalah yang berkaitan langsung dengan hubungan antara manusia dengan Allah dan sesama manusia. Selain itu, ikatan perkawinan dianggap sebagai mitsaaqon gholiidhan atau ikatan yang kokoh, dengan harapan dapat memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa perkawinan adalah ketaatan kepada perintah Allah dan merupakan ibadah yang harus dijaga keberlanjutannya dan kelestariannya.
D. Rencana Skripsi yang akan Ditulis Beserta Argumentasinya
Melihat mengenai Fenomena perceraian melalui gadget yang telah menjadi perhatian penting dalam masyarakat modern saat ini. Oleh karena itu, saya berencana untuk mengkaji dan menggali lebih dalam mengenai praktik ini dalam tinjauan hukum Islam. Saya percaya bahwa dalam skripsi yang saya review ini akan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang dampak dan implikasi perceraian melalui gadget serta relevansinya dalam konteks hukum Islam. Adapun mengenai pendapat saya terhadap rencana pembuatan skripsi yang berkaitan dengan perceraian melalui gadget mungkin bervariasi. Menurut saya ada beberapa pendapat yang mungkin muncul, diantaranya:
1) Pendapat Positif
Skripsi semacam itu dapat menjadi topik yang menarik untuk diteliti karena fenomena perceraian dan penggunaan gadget semakin meluas di masyarakat. Dapat juga memberikan wawasan baru tentang dampak penggunaan gadget dalam hubungan pernikahan dan potensi konflik yang dapat muncul. Serta dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana teknologi dapat mempengaruhi hubungan interpersonal dan mengarah pada perceraian.
2) Pendapat Netral
Skripsi semacam itu adalah pilihan yang diperbolehkan sebagai topik penelitian, tetapi tidak mungkin mendapatkan perhatian yang luas karena keterbatasan dampak langsung pada masyarakat umum. Meskipun topiknya mungkin menarik, beberapa orang mungkin merasa bahwa hubungan pernikahan dan perceraian adalah masalah yang kompleks dan melibatkan faktor-faktor yang lebih luas daripada hanya penggunaan gadget.
3) Pendapat Negatif
Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa skripsi semacam itu hanya akan mengkonfirmasi hal-hal yang sudah diketahui, yaitu bahwa gadget dapat menyebabkan konflik dalam hubungan. Ada kemungkinan bahwa beberapa orang mungkin menganggap skripsi semacam itu sebagai pencemaran nama baik terhadap teknologi atau gadget, karena perceraian adalah masalah yang lebih kompleks dan melibatkan faktor-faktor yang lebih luas. Mungkin ada pendapat bahwa skripsi semacam itu terlalu sempit dalam ruang lingkupnya dan tidak memberikan sumbangan yang signifikan terhadap pengetahuan baru.
Penting untuk diingat bahwa pendapat di atas hanya representasi umum dan bisa bervariasi antara setiap individu. Pendapat mengenai skripsi perceraian melalui gadget bervariasi antara positif, netral, dan negatif. Pendekatan tersebut dapat memberikan wawasan baru, menyoroti kompleksitas masalah, atau dianggap terlalu sempit. Pandangan seseorang terhadap topik penelitian tertentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang, nilai-nilai, dan pengalaman mereka.
Link Skripsi:
(Reviewer: SABELLA ANGIE MAHARANI PUTRI_212121012)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H