Dalam konteks hukum Islam, perceraian merupakan hal tercela yang sebaiknya dihindari. Namun, dalam keadaan tertentu, perceraian dapat menjadi jalan terakhir yang ditempuh dalam rangka menjaga kehidupan rumah tangga dari mudharat yang lebih besar. Meskipun perceraian melalui SMS dianggap sah secara hukum Islam, ulama lebih merekomendasikan untuk menghindari penggunaan metode ini karena rawan penyalahgunaan dan kurangnya keakuratan. Secara umum, teks ini menunjukkan adanya fenomena perceraian melalui gadget di masyarakat, dengan beberapa kasus yang disajikan sebagai contoh. Teks ini juga menggambarkan pandangan ulama tentang perceraian melalui SMS, yang meskipun sah secara hukum Islam, lebih baik dihindari dan sebaiknya dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan hukum dan dihadapkan ke pengadilan agama.Â
Dalam kesimpulan, bagian ini membahas dua kasus perceraian melalui gadget di Kampung Buyut Udik dan memberikan pemahaman tentang pandangan hukum Islam terhadap perceraian. Skripsi tersebut juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga dengan cara yang baik agar tujuan perkawinan dapat tercapai.
Menurut mayoritas ulama dalam hukum Islam, perceraian melalui SMS dianggap sah. Meskipun sang suami mungkin memiliki alasan kuat untuk menceraikan istrinya, secara hukum Islam, cara yang terbaik untuk bercerai adalah melalui pengadilan agama. Mayoritas ulama merekomendasikan untuk menghindari perceraian melalui SMS. Penyampaian talak melalui SMS rentan terhadap penyalahgunaan dan memiliki tingkat keakuratan yang rendah. Dalam Islam, perceraian diizinkan karena dalam kehidupan rumah tangga, terkadang ada situasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga sebagai landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam, tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan yang berdasarkan Pancasila, yaitu sebagai bagian dari aqidah, ibadah, dan muamalah yang berkaitan langsung dengan hubungan antara manusia dengan Allah dan sesama manusia. Selain itu, ikatan perkawinan dianggap sebagai mitsaaqon gholiidhan atau ikatan yang kokoh, dengan harapan dapat memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa perkawinan adalah ketaatan kepada perintah Allah dan merupakan ibadah yang harus dijaga keberlanjutannya dan kelestariannya.
D. Rencana Skripsi yang akan Ditulis Beserta Argumentasinya
Melihat mengenai Fenomena perceraian melalui gadget yang telah menjadi perhatian penting dalam masyarakat modern saat ini. Oleh karena itu, saya berencana untuk mengkaji dan menggali lebih dalam mengenai praktik ini dalam tinjauan hukum Islam. Saya percaya bahwa dalam skripsi yang saya review ini akan memberikan pemahaman yang lebih luas tentang dampak dan implikasi perceraian melalui gadget serta relevansinya dalam konteks hukum Islam. Adapun mengenai pendapat saya terhadap rencana pembuatan skripsi yang berkaitan dengan perceraian melalui gadget mungkin bervariasi. Menurut saya ada beberapa pendapat yang mungkin muncul, diantaranya:
1) Pendapat Positif
Skripsi semacam itu dapat menjadi topik yang menarik untuk diteliti karena fenomena perceraian dan penggunaan gadget semakin meluas di masyarakat. Dapat juga memberikan wawasan baru tentang dampak penggunaan gadget dalam hubungan pernikahan dan potensi konflik yang dapat muncul. Serta dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana teknologi dapat mempengaruhi hubungan interpersonal dan mengarah pada perceraian.
2) Pendapat Netral
Skripsi semacam itu adalah pilihan yang diperbolehkan sebagai topik penelitian, tetapi tidak mungkin mendapatkan perhatian yang luas karena keterbatasan dampak langsung pada masyarakat umum. Meskipun topiknya mungkin menarik, beberapa orang mungkin merasa bahwa hubungan pernikahan dan perceraian adalah masalah yang kompleks dan melibatkan faktor-faktor yang lebih luas daripada hanya penggunaan gadget.
3) Pendapat Negatif
Beberapa orang mungkin beranggapan bahwa skripsi semacam itu hanya akan mengkonfirmasi hal-hal yang sudah diketahui, yaitu bahwa gadget dapat menyebabkan konflik dalam hubungan. Ada kemungkinan bahwa beberapa orang mungkin menganggap skripsi semacam itu sebagai pencemaran nama baik terhadap teknologi atau gadget, karena perceraian adalah masalah yang lebih kompleks dan melibatkan faktor-faktor yang lebih luas. Mungkin ada pendapat bahwa skripsi semacam itu terlalu sempit dalam ruang lingkupnya dan tidak memberikan sumbangan yang signifikan terhadap pengetahuan baru.
Penting untuk diingat bahwa pendapat di atas hanya representasi umum dan bisa bervariasi antara setiap individu. Pendapat mengenai skripsi perceraian melalui gadget bervariasi antara positif, netral, dan negatif. Pendekatan tersebut dapat memberikan wawasan baru, menyoroti kompleksitas masalah, atau dianggap terlalu sempit. Pandangan seseorang terhadap topik penelitian tertentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang, nilai-nilai, dan pengalaman mereka.
Link Skripsi: