Mohon tunggu...
Sabella Angie
Sabella Angie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menggali Perspektif Hukum Perdata Islam di Indonesia Mengenai Pernikahan dan Perceraian di Indonesia

21 Maret 2023   17:41 Diperbarui: 21 Maret 2023   17:49 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut, prinsip dasar perkawinan adalah mengatur tentang hak dan kewajiban suami-istri, nafkah, perceraian, dan warisan dalam hukum pernikahan di Indonesia. Selain itu, prinsip dasar perkawinan juga menekankan pentingnya persetujuan yang bebas dari kedua belah pihak yang ingin menikah serta adanya rasa cinta kasih dan ketentraman dalam keluarga.

PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAK BILA PERNIKAHAN TIDAK DICATATKAN

*Sosiologis

Menurut saya, pencatatan perkawinan sangatlah penting dalam konteks hukum dan sosial. Pencatatan perkawinan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan dan melindungi hak-hak yang diperoleh oleh pasangan yang sah secara hukum. Selain itu, pencatatan perkawinan juga memudahkan pemerintah dalam mengumpulkan data terkait jumlah penduduk, kesejahteraan keluarga, dan sebagainya.

Dalam konsep sosiologis, ketiadaan pencatatan perkawinan dapat memiliki dampak yang serius pada masyarakat. Pernikahan yang tidak dicatatkan dapat memunculkan ketidakpastian terkait status pasangan, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kesulitan dalam memperoleh hak-hak hukum dan sosial. Selain itu, ketiadaan pencatatan perkawinan juga dapat meningkatkan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga, karena pasangan yang tidak sah secara hukum cenderung tidak merasa terikat oleh hukum dan norma-norma sosial yang mengatur perkawinan.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial dan melindungi hak-hak pasangan yang sah secara hukum. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka dicatatkan secara resmi.

*Religius

Dalam banyak agama, pernikahan dianggap suci dan diatur oleh aturan-aturan yang ketat. Pencatatan perkawinan menjadi penting dalam konteks religius untuk menetapkan status pernikahan secara resmi di mata agama dan untuk memastikan bahwa pasangan tersebut dapat memperoleh hak-hak yang diberikan oleh agama.

Dampak dari ketiadaan pencatatan perkawinan dalam konteks religius dapat berbeda-beda tergantung pada aturan-aturan agama yang berlaku. Namun, dalam banyak kasus, ketiadaan pencatatan perkawinan dapat menyebabkan ketidakpastian terkait status pernikahan dan dapat mengakibatkan masalah hukum dan sosial yang kompleks. Pada tingkat yang lebih luas, ketiadaan pencatatan perkawinan juga dapat berdampak pada kepentingan sosial dan agama, karena dapat mengurangi pengakuan dan penghormatan terhadap institusi pernikahan dan nilai-nilai keluarga yang dijunjung tinggi oleh agama.

Dalam konsep religius, pencatatan perkawinan dapat membantu memperkuat komitmen pasangan dan mengokohkan ikatan mereka di hadapan Tuhan dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pasangan untuk memahami pentingnya pencatatan perkawinan dalam konteks religius dan untuk memastikan bahwa pernikahan mereka diakui secara resmi oleh agama yang mereka anut.

*Yuridis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun