Mohon tunggu...
Sabella Angie
Sabella Angie Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review: Hukum Keluarga, Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern

11 Maret 2023   09:58 Diperbarui: 11 Maret 2023   10:58 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOOK REVIEW

Judul Buku: HUKUM KELUARGA Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern

Penulis: Dr. Miftahul Huda, M.Ag.

Penerbit: Setara Press, Malang

Tahun: 2018

Cetakan: Cet. 1, Februari 2018

Halaman: xii + 154 halaman

Ukuran: 15,5 cm 23 cm

ISBN: 978-602-6344-12-0

Reviewer: Sabella Angie Maharani Putri

Status: Mahasiswi

Jurusan: Hukum Keluarga Islam

Perguruan Tinggi  UIN Raden Mas Said Surakarta

Tahun Review: 2023

Buku buku tulisan karya oleh Dr. Miftahul Huda, M.Ag. yang berjudul "Hukum Keluarga (Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern)" dalam buku penulis menjabarkan mengenai kebijakan negara-negara muslim dalam meramu hukum pernikahan di masing-masing negaranya. Perbedaan hukum pernikahan di berbagai negara menunjukkan adanya keberagaman di antara manusia. Perbedaan-perbedaan tersebut salah satunya dialami oleh negara-negara dengan penduduk yang mayoritas muslim. Beberapa negara yang ketat melarang poligami, sementara beberapa lainnya memperbolehkan dengan beberapa syarat. Hal ini tentu tidak lepas dari proses penyusunan peraturan yang dilakukan oleh pemegang kebijakan.

Negara merupakan sesuatu yang saat ini dipercaya untuk mengatur kehidupan manusia. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melakukan pengaturan tersebut adalah melalui hukum. Meski memiliki kewenangan menyusun norma hukum dalam bentuk peraturan proses penyusunan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai serta norma yang hidup dalam masyarakat. Norma agama merupakan salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan oleh negara. Meski tidak serta merta mengabaikan norma lainnya.

Untuk memudahkan para pembaca, penulis menyusun buku ini secara sistematis dan membagi kajian pembahasan menjadi enam bab pembahasan beserta dengan pendahuluan serta penutup buku tersebut. Mungkin dalam buku ini terkesan sangat padat tetapi penulis bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam memahami mengenai hukum keluarga di berbagai negara-negara muslim saat ini.

Selanjutnya mengenai sistematika penulisan buku ini adalah meliputi beberapa hal berikut. Pertama merupakan pendahuluan dari penelitian ini. Kedua, berisikan mengenai legislasi hukum Islam dan modernisasi yang menggambarkan saling keterpengaruhan hukum Islam dengan tema-tema atau isu-isu modernisasi dengan menampilkan dalam kategori relasi dunia Islam terhadap modernisasi. Hal ini penting untuk melihat kerangka pikir dan alur hukum Islam yang diterapkan di masing-masing negara muslim dengan munculnya modernisasi. Ketiga, berisikan tentang Sejarah Perkembangan Hukum Keluarga di negara-negara muslim modern. 

Bagian ini secara spesifik akan melihat dasar pengkajian dan pengembangan hukum Islam mengikuti dari perubahan yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian menelisik sejarah pembaharuan hukum Keluarga di negara muslim modern mulai dari sejarah awal Islam sampai fenomena abad 20 di dunia muslim. Hal ini penting sebagai sketsa awal untuk melihat kerangka historis perjalanan perkembangan hukum Islam secara menyeluruh. Keempat, mengeksplorasi tentang berbagai anasir baik normatif maupun sosial yang melahirkan adanya ragam proses pengembangan hukum keluarga di antara perundang-undangan negara-negara muslim modern. Materi hukum keluarga tersebut baik dalam hukum perkawinan maupun kewarisan. Hal ini juga terdeteksi dari ragam argumentasi dan pengaturan alur dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Dan kelima, menggambarkan bangunan tipologis perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern dalam merespon arus ataupun pengaruh modernisasi. Bagian ini memberikan bukti yang mengarah pada terjadinya perbedaan yang mencolok dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Adapun keenam atau yang terakhir adalah penutup.

Dari sedikit deskripsi diatas, bahwasanya keragaman perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern tidak terbantahkan karena beberapa hal. Di antaranya adalah pertama, sebab keragaman dalam tujuan atau proses pembaruan hukum keluarga di setiap negara muslim. Ragam tujuan pembaruan hukum berupa upaya unifikasi hukum baik hukum nasional yang pluralistik, unifikasi hukum aliran syiah, sunni, unifikasi hukum antar mazhab fikih dan unifikasi hukum dalam internal mazhab. Begitu juga tujuan pembaruan hukum dalam konteks peningkatan status wanita dan adanya tuntutan zaman. Adapun sebab keragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ragam metode itu bersifat intradoktrinal reform dan ekstradoktrinal reform. Intradoktrinal reform dalam bentuk alternasi madhabi seperti talfiq dan tahyir, siyasah syariyyah dan lain sebagainya. Sedangkan metode ekstradoktrinal reform dalam bentuk upaya reinterpretasi teks-teks hukum baik Al-Qur'an maupun Sunnah. Dan yang terakhir yaitu sebab keragaman dalam aplikasi materi perundang-undangan hukum keluarga negara muslim modern. Ragam aplikasi materi ini berupa ketentuan minimal usia menikah, wali nikah, poligami, perceraian di depan pengadilan, pencatatan perkawinan, anak angkat, dan pembagian waris.

Selanjutnya yaitu mengenai bangunan tipologis yang dapat dikembangkan dari pembaruan hukum keluarga negara muslim modern dapat ditipekan menjadi empat tipe. Hal ini didasarkan dari tiga aspek yaitu aspek tujuan pembaruan, metode yang dipakai dan aplikasi materi hukumnya. Tipe pertama adalah progresif+ pluralistik+ekstradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Turki dan Tunisia. Tipe kedua adalah progresif+unifikasi madhab+ekstradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Somalia dan Aljazair. Tipe ketiga adalah adaptif+unifikasi madhab+intradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Indonesia, Malaysia, Maroko, Syiria, Mesir, dan Pakistan. Sedangkan tipe yang keempat adalah adaptif+unifikasi aliran+intradoktrinal reform, yang diwakili oleh Irak.

Dari hasil kajian dalam buku ini, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan beberapa hal, di antaranya yaitu: pertama, dalam konteks yang lebih luas terjadi keragaman penerapan ketentuan materi hukum keluarga di perundang-undangan negara muslim modern. Hal ini menunjukkan adanya suatu pilihan pengembangan hukum keluarga di era mendatang yang pastinya disesuaikan dengan tipe dan pola yang berkembang di Indonesia.

Kedua, perlu adanya ikhtiar lebih dalam konteks mengembangkan berbagai tawaran metod's dalam upaya untuk mengembangkan hukum keluarga di era modern. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan akan perkembangan manusia dan peradabannya. Artinya metode-metode yang selama ini berkembang terasa ketinggalan dengan arus peradaban yang semakin meluas dan global.

Ketiga, bagi para pemangku kebijakan khususnya dalam konteks Indonesia, perlu disadari isu dan arus modernisasi terasa dekat dan hal ini tentu sangat memengaruhi dalam konteks hukum keluarga yang terepresentasi dalam aturan perundangan. Artinya upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi sosial dalam konteks tata hukum menjadi penting. Misalnya adanya reward and punishment bagi pelanggar hukum keluarga pantas untuk menerima implikasi dan dampaknya dengan lebih ketat dan menjerakan.

Buku ini menceritakan bagaimana pertemuan antara norma agama dan nilai yang lain dalam masyarakat dapat menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Secara khusus penulis menjabarkan hal ini juga dengan mengamati hukum pernikahan yang berlaku di berbagai negara muslim Tantangan untuk menerapkan hukum Islam sekaligus mengakomodasi nilai-nilainya melahirkan beragam tipe hukum pernikahan. Buku ini juga dapat dijadikan referensi berharga bagi para pemerhati hukum khususnya mereka yang berkonsentrasi pada kajian hukum Islam dan hukum perkawinan.

Buku "Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern" adalah sebuah buku yang membahas mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di negara-negara Muslim modern. Selanjutnya mengenai kelebihan buku ini adalah menyajikan potret keragaman perundang-undangan di negara-negara Muslim modern, sehingga pembaca dapat memahami perbedaan dan kesamaan dalam aturan hukum keluarga di berbagai negara Muslim. Serta buku ini juga memberikan penjelasan yang cukup lengkap dan mendalam mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum keluarga di negara-negara Muslim. Namun, buku ini juga memiliki kekurangan, yaitu buku ini cenderung terlalu akademis dan sulit dipahami bagi pembaca awam yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Serta buku ini hanya membahas peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara Muslim modern, sehingga pembaca tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai hukum keluarga di seluruh negara Muslim.

Setelah membaca buku "Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern", pembaca mungkin akan terinspirasi untuk lebih memahami keragaman hukum keluarga yang ada di berbagai negara Muslim modern. Buku ini menggambarkan berbagai macam peraturan hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak waris, dan lain-lain, yang berbeda-beda di berbagai negara Muslim modern. Inspirasi yang mungkin dapat diambil adalah pentingnya menghargai dan menghormati keragaman budaya dan agama di dunia, serta memperluas pemahaman tentang berbagai peraturan hukum keluarga yang ada di berbagai negara Muslim modern. Selain itu, buku ini juga dapat menginspirasi pembaca untuk berpartisipasi dalam diskusi dan pengembangan hukum keluarga yang lebih inklusif dan adil di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun