Kedua, perlu adanya ikhtiar lebih dalam konteks mengembangkan berbagai tawaran metod's dalam upaya untuk mengembangkan hukum keluarga di era modern. Hal ini merupakan sebuah keniscayaan akan perkembangan manusia dan peradabannya. Artinya metode-metode yang selama ini berkembang terasa ketinggalan dengan arus peradaban yang semakin meluas dan global.
Ketiga, bagi para pemangku kebijakan khususnya dalam konteks Indonesia, perlu disadari isu dan arus modernisasi terasa dekat dan hal ini tentu sangat memengaruhi dalam konteks hukum keluarga yang terepresentasi dalam aturan perundangan. Artinya upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan harmonisasi sosial dalam konteks tata hukum menjadi penting. Misalnya adanya reward and punishment bagi pelanggar hukum keluarga pantas untuk menerima implikasi dan dampaknya dengan lebih ketat dan menjerakan.
Buku ini menceritakan bagaimana pertemuan antara norma agama dan nilai yang lain dalam masyarakat dapat menghasilkan suatu produk perundang-undangan. Secara khusus penulis menjabarkan hal ini juga dengan mengamati hukum pernikahan yang berlaku di berbagai negara muslim Tantangan untuk menerapkan hukum Islam sekaligus mengakomodasi nilai-nilainya melahirkan beragam tipe hukum pernikahan. Buku ini juga dapat dijadikan referensi berharga bagi para pemerhati hukum khususnya mereka yang berkonsentrasi pada kajian hukum Islam dan hukum perkawinan.
Buku "Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern" adalah sebuah buku yang membahas mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di negara-negara Muslim modern. Selanjutnya mengenai kelebihan buku ini adalah menyajikan potret keragaman perundang-undangan di negara-negara Muslim modern, sehingga pembaca dapat memahami perbedaan dan kesamaan dalam aturan hukum keluarga di berbagai negara Muslim. Serta buku ini juga memberikan penjelasan yang cukup lengkap dan mendalam mengenai peraturan-peraturan hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, sehingga dapat dijadikan sebagai acuan bagi pembaca yang ingin memperdalam pengetahuan mereka tentang hukum keluarga di negara-negara Muslim. Namun, buku ini juga memiliki kekurangan, yaitu buku ini cenderung terlalu akademis dan sulit dipahami bagi pembaca awam yang tidak memiliki latar belakang pendidikan hukum. Serta buku ini hanya membahas peraturan-peraturan hukum keluarga yang berlaku di beberapa negara Muslim modern, sehingga pembaca tidak akan mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai hukum keluarga di seluruh negara Muslim.
Setelah membaca buku "Hukum Keluarga: Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern", pembaca mungkin akan terinspirasi untuk lebih memahami keragaman hukum keluarga yang ada di berbagai negara Muslim modern. Buku ini menggambarkan berbagai macam peraturan hukum keluarga, seperti pernikahan, perceraian, hak waris, dan lain-lain, yang berbeda-beda di berbagai negara Muslim modern. Inspirasi yang mungkin dapat diambil adalah pentingnya menghargai dan menghormati keragaman budaya dan agama di dunia, serta memperluas pemahaman tentang berbagai peraturan hukum keluarga yang ada di berbagai negara Muslim modern. Selain itu, buku ini juga dapat menginspirasi pembaca untuk berpartisipasi dalam diskusi dan pengembangan hukum keluarga yang lebih inklusif dan adil di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H