Jurusan: Hukum Keluarga Islam
Perguruan Tinggi UIN Raden Mas Said Surakarta
Tahun Review: 2023
Buku buku tulisan karya oleh Dr. Miftahul Huda, M.Ag. yang berjudul "Hukum Keluarga (Potret Keragaman Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Modern)" dalam buku penulis menjabarkan mengenai kebijakan negara-negara muslim dalam meramu hukum pernikahan di masing-masing negaranya. Perbedaan hukum pernikahan di berbagai negara menunjukkan adanya keberagaman di antara manusia. Perbedaan-perbedaan tersebut salah satunya dialami oleh negara-negara dengan penduduk yang mayoritas muslim. Beberapa negara yang ketat melarang poligami, sementara beberapa lainnya memperbolehkan dengan beberapa syarat. Hal ini tentu tidak lepas dari proses penyusunan peraturan yang dilakukan oleh pemegang kebijakan.
Negara merupakan sesuatu yang saat ini dipercaya untuk mengatur kehidupan manusia. Salah satu instrumen yang digunakan untuk melakukan pengaturan tersebut adalah melalui hukum. Meski memiliki kewenangan menyusun norma hukum dalam bentuk peraturan proses penyusunan tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai serta norma yang hidup dalam masyarakat. Norma agama merupakan salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan oleh negara. Meski tidak serta merta mengabaikan norma lainnya.
Untuk memudahkan para pembaca, penulis menyusun buku ini secara sistematis dan membagi kajian pembahasan menjadi enam bab pembahasan beserta dengan pendahuluan serta penutup buku tersebut. Mungkin dalam buku ini terkesan sangat padat tetapi penulis bertujuan untuk memudahkan pembaca dalam memahami mengenai hukum keluarga di berbagai negara-negara muslim saat ini.
Selanjutnya mengenai sistematika penulisan buku ini adalah meliputi beberapa hal berikut. Pertama merupakan pendahuluan dari penelitian ini. Kedua, berisikan mengenai legislasi hukum Islam dan modernisasi yang menggambarkan saling keterpengaruhan hukum Islam dengan tema-tema atau isu-isu modernisasi dengan menampilkan dalam kategori relasi dunia Islam terhadap modernisasi. Hal ini penting untuk melihat kerangka pikir dan alur hukum Islam yang diterapkan di masing-masing negara muslim dengan munculnya modernisasi. Ketiga, berisikan tentang Sejarah Perkembangan Hukum Keluarga di negara-negara muslim modern.Â
Bagian ini secara spesifik akan melihat dasar pengkajian dan pengembangan hukum Islam mengikuti dari perubahan yang berasal dari Al-Qur'an dan Sunnah. Kemudian menelisik sejarah pembaharuan hukum Keluarga di negara muslim modern mulai dari sejarah awal Islam sampai fenomena abad 20 di dunia muslim. Hal ini penting sebagai sketsa awal untuk melihat kerangka historis perjalanan perkembangan hukum Islam secara menyeluruh. Keempat, mengeksplorasi tentang berbagai anasir baik normatif maupun sosial yang melahirkan adanya ragam proses pengembangan hukum keluarga di antara perundang-undangan negara-negara muslim modern. Materi hukum keluarga tersebut baik dalam hukum perkawinan maupun kewarisan. Hal ini juga terdeteksi dari ragam argumentasi dan pengaturan alur dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Dan kelima, menggambarkan bangunan tipologis perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern dalam merespon arus ataupun pengaruh modernisasi. Bagian ini memberikan bukti yang mengarah pada terjadinya perbedaan yang mencolok dalam pengembangan hukum keluarga di berbagai negara muslim modern. Adapun keenam atau yang terakhir adalah penutup.
Dari sedikit deskripsi diatas, bahwasanya keragaman perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern tidak terbantahkan karena beberapa hal. Di antaranya adalah pertama, sebab keragaman dalam tujuan atau proses pembaruan hukum keluarga di setiap negara muslim. Ragam tujuan pembaruan hukum berupa upaya unifikasi hukum baik hukum nasional yang pluralistik, unifikasi hukum aliran syiah, sunni, unifikasi hukum antar mazhab fikih dan unifikasi hukum dalam internal mazhab. Begitu juga tujuan pembaruan hukum dalam konteks peningkatan status wanita dan adanya tuntutan zaman. Adapun sebab keragaman metode yang dipakai dalam merumuskan perundang-undangan hukum keluarga di negara-negara muslim modern. Ragam metode itu bersifat intradoktrinal reform dan ekstradoktrinal reform. Intradoktrinal reform dalam bentuk alternasi madhabi seperti talfiq dan tahyir, siyasah syariyyah dan lain sebagainya. Sedangkan metode ekstradoktrinal reform dalam bentuk upaya reinterpretasi teks-teks hukum baik Al-Qur'an maupun Sunnah. Dan yang terakhir yaitu sebab keragaman dalam aplikasi materi perundang-undangan hukum keluarga negara muslim modern. Ragam aplikasi materi ini berupa ketentuan minimal usia menikah, wali nikah, poligami, perceraian di depan pengadilan, pencatatan perkawinan, anak angkat, dan pembagian waris.
Selanjutnya yaitu mengenai bangunan tipologis yang dapat dikembangkan dari pembaruan hukum keluarga negara muslim modern dapat ditipekan menjadi empat tipe. Hal ini didasarkan dari tiga aspek yaitu aspek tujuan pembaruan, metode yang dipakai dan aplikasi materi hukumnya. Tipe pertama adalah progresif+ pluralistik+ekstradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Turki dan Tunisia. Tipe kedua adalah progresif+unifikasi madhab+ekstradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Somalia dan Aljazair. Tipe ketiga adalah adaptif+unifikasi madhab+intradoktrinal reform, yang dapat diwakili oleh perundang-undangan hukum keluarga Negara Indonesia, Malaysia, Maroko, Syiria, Mesir, dan Pakistan. Sedangkan tipe yang keempat adalah adaptif+unifikasi aliran+intradoktrinal reform, yang diwakili oleh Irak.
Dari hasil kajian dalam buku ini, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan beberapa hal, di antaranya yaitu: pertama, dalam konteks yang lebih luas terjadi keragaman penerapan ketentuan materi hukum keluarga di perundang-undangan negara muslim modern. Hal ini menunjukkan adanya suatu pilihan pengembangan hukum keluarga di era mendatang yang pastinya disesuaikan dengan tipe dan pola yang berkembang di Indonesia.