Mohon tunggu...
syarifuddin abdullah
syarifuddin abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat Seni dan Perjalanan

Ya Allah, anugerahilah kami kesehatan dan niat ikhlas untuk membagi kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Freedom of Conscience

4 November 2020   15:27 Diperbarui: 4 November 2020   15:34 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maknanya sama, penekanannya saja yang beda-beda tipis.

Saya coba membaca ulang beberapa buku tafsir klasik berbahasa Arab. "Tafsir At-Thabary" memaknai ayat itu agak lain. Menurutnya, kalimat ayat itu adalah salah satu bentuk ancaman, bukan penyerahan atau pembiaran kepada seorang manusia untuk beriman atau tidak beriman. Imam Thabary mengatakan, maksudnya adalah bahwa jika Allah menghendaki seseorang menjadi beriman, maka orang itu akan beriman. Sebaliknya, jika Allah menghendari seseorang menjadi kafir, maka ia akan kafir.

Saya tidak begitu sependapat dengan cara dan argumen acuan Imam Thabary ketika memaknai ayat tersebut. Karena itu, dalam beberapa artikel, jika mengutip ayat itu, saya menerjemahkannya dengan bahasa yang agak gaul: "Yang mau beriman, silahkan! Yang mau kafir, silahkan juga!" Ra opo-opo.

Saya tertarik menulis artikel singkat ini tentang ayat itu, sambil berharap dapat dijadikan sebagai salah satu acuan perbandingan ketika menyikapi pernyataan Presiden Perancis Emmanuel Macron tentang Islam dan umat Islam, yang belakangan diributkan banyak orang.

Syarifuddin Abdullah | Den Haag, 04-11-2020M/ 18-03-1442H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun