Salah satu mandat kedeputian 5 KSP adalah untuk memastikan perlindungan penegakan dan pengaduan HAM penyandang disabilitas termasuk penderita kusta dan OYPMK untuk menjadi bagian dari semua proses perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan inklusif disabilitas.
Terkait HAM untuk OYPMK, adalah mendapatkan akses pekerjaan sesuai keahlian, yang selama ini masih terus diperjuangkan. Terbatasnya akses disabilitas termasuk OYPMK terhadap modal dari lembaga keuangan untuk berwirausaha juga dipengaruhi adanya diskriminasi akibat minimnya pemahaman masyarakt umum tentang kusta.
"Tingkat kemiskinan untuk penyandang disabilitas fisik di mana orang dengan penyakit kusta juga masuk di dalamnya ada di angka 15,2% jadi memang tingkat kemiskinan penyandang disabilitas termasuk para penyandang disabilitas masih relatif lebih tinggi dibandingkan yang bukan disabilitas" Ujar ibu Dwi Rahayuningsih, Perencana Ahli Muda, Direktorat Penanggulangan Kemiskiman dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas.
Pak Sunarman Sukamto menambahkan, jika ada OYPMK yang dipersulit untuk mendapatkan akses pekerjaan karena kondisi mereka padahal kompetensinya mencukupi, bisa melapor ke Dinas Tenaga Kerja daerah masing-masing, kalau diabaikan bisa langsung lapor ke Kantor Staff Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H