Mohon tunggu...
Satto Raji
Satto Raji Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance Worker for Photography, Content Writer, Sosial Media,

Belajar Untuk Menulis dan Menulis Untuk Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Disabilitas untuk Mendapatkan Kerja

7 Juli 2022   01:25 Diperbarui: 7 Juli 2022   01:48 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Stigma negatif harus segera kita hilangkan dan menyadarkan masyarakat, penyandang disabilitas mempunyai potensi yang bisa dikembangkan dan dimaksimalkan untuk kemandirian dirinya sendiri" Ujar ibu Sumiatun S.Sos, M.Si Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Payung hukum agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan dibidang formal ataupun non formal jelas ditetapkan di undang-undang nomor 8 tahun 2016. Yaitu mewajibkan pemerintah (kementerian), BUMN dan BUMD agar mempekerjakan minimal 2% dari jumlah pekerja dan 1% untuk perusahaan swasta.

Kekhawatiran bahwa penyandang disabilitas akan menjadi satu hal yang kontraproduktif terbantahkan oleh sebuah penelitian diluar negeri.

"Dengan hadirnya penyandang disabilitas, tingkat produktifitas justru meningkat dan keterikatan karyawan kepada perusahaan semakin baik" Ujar Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas.

Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk memberi kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak mereka untuk bekerja agar bisa memuwujudkan kemandirian mereka.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun