Penyandang Disabilitas menurut undang-undang adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.
Menurut survey Susenas pada tahun 2018 jumlah disabiltas pada tahun 2018, 14% Â atau sekitar 30jt masyarakat Indonesia adalah penyandang disabilitas. Ini bukan jumlah yang kecil dan harus jadi perhatian pemerintah dan kita sebagai masyarakat yang tentunya bersinggungan langsung dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas juga mempunyai hak sebagai warga negara lain pada umumnya, setidaknya ada 22 hak disabilitas yang harus dipenuhi sesuai dengan UU 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas;
- hidup;
- bebas dari stigma;
- privasi;
- keadilan dan perlindungan hukum;
- pendidikan;
- pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
- kesehatan;
- politik;
- keagamaan;
- keolahragaan;
- kebudayaan dan pariwisata;
- kesejahteraan sosial;
- Aksesibilitas;
- Pelayanan Publik;
- Pelindungan dari bencana;
- habilitasi dan rehabilitasi;
- Konsesi;
- pendataan;
- hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
- berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
- berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
- bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Dari hak-hak yang dijamin pemerintah, ada beberapa yang sudah dilakukan, tapi masih banyak juga yang masih harus ditingkatkan, salah satunya mengenai kesempatan kerja.
Stigma di masyarakat bahwa penyandang disabilitas adalah sosok yang tidak produktif sangat sulit dihilangkan, Penyandang disabilitas termasuk OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta) dianggap kelompok yang tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.
Padahal pemerintah melalui Kementerian Sosial membuat program Rehabilitasi Sosial Untuk Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat.
Salah satu yang upaya yang dilakukan Kemensos adalah dengan menyediakan pelatihan vokasional dan kewirausahaan untuk pemberian keterampilan kerja Penyandang Disabilitas. Kemensos bekerjasama dengan Balai-balai Latihan kerja dengan kementerian ketenagakerjaan serta kementerian lainnya, juga dengan berbagai perusahaan .
Talkshow Ruang Publik KBR live streaming di YouTube Berita KBR bekerjasama dengan NLR Indonesia, pada 30 Juni 2022 kembali menambah pemahaman saya mengenai tantangan para penyandang disabiltas dalam mendapatkan hak mereka untuk bisa bekerja.
Pada kesempatan ini menghadirkan dua narasumber, Sumiatun S.Sos, M.Si dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI dan Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas, talk show yang dipandu penyiar Ines Nirmala.
"Stigma negatif harus segera kita hilangkan dan menyadarkan masyarakat, penyandang disabilitas mempunyai potensi yang bisa dikembangkan dan dimaksimalkan untuk kemandirian dirinya sendiri" Ujar ibu Sumiatun S.Sos, M.Si Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Payung hukum agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan dibidang formal ataupun non formal jelas ditetapkan di undang-undang nomor 8 tahun 2016. Yaitu mewajibkan pemerintah (kementerian), BUMN dan BUMD agar mempekerjakan minimal 2% dari jumlah pekerja dan 1% untuk perusahaan swasta.
Kekhawatiran bahwa penyandang disabilitas akan menjadi satu hal yang kontraproduktif terbantahkan oleh sebuah penelitian diluar negeri.
"Dengan hadirnya penyandang disabilitas, tingkat produktifitas justru meningkat dan keterikatan karyawan kepada perusahaan semakin baik" Ujar Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas.
Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk memberi kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak mereka untuk bekerja agar bisa memuwujudkan kemandirian mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H