"Stigma negatif harus segera kita hilangkan dan menyadarkan masyarakat, penyandang disabilitas mempunyai potensi yang bisa dikembangkan dan dimaksimalkan untuk kemandirian dirinya sendiri" Ujar ibu Sumiatun S.Sos, M.Si Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Payung hukum agar para penyandang disabilitas bisa mendapatkan kesempatan dibidang formal ataupun non formal jelas ditetapkan di undang-undang nomor 8 tahun 2016. Yaitu mewajibkan pemerintah (kementerian), BUMN dan BUMD agar mempekerjakan minimal 2% dari jumlah pekerja dan 1% untuk perusahaan swasta.
Kekhawatiran bahwa penyandang disabilitas akan menjadi satu hal yang kontraproduktif terbantahkan oleh sebuah penelitian diluar negeri.
"Dengan hadirnya penyandang disabilitas, tingkat produktifitas justru meningkat dan keterikatan karyawan kepada perusahaan semakin baik" Ujar Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas.
Jadi tidak ada alasan bagi kita untuk memberi kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan hak mereka untuk bekerja agar bisa memuwujudkan kemandirian mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H