Dengan menjadi PKP, UMKM dapat meningkatkan kredibilitas UMKM di mitra bisnis dan konsumen. Akibatnya akan membuka akses ke pasar yang lebik luas, baik domestik maupun internasional. Selain itu, semakin banyak UMKM yang dikenai kewajiban pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh, termasuk membayar pajak badan atau tarif final (contoh: PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP No. 23 Tahun 2018). Hal ini memaksa pelaku UMKM untuk mencatat pendapatan dan biaya secara lebih rinci, agar dapat menghitung pajak secara akurat.
Implikasi Negatif
1. Menambah beban administrasi bagi UMKM
Penurunan threshold PKP berarti akan menjangkau lebih banyak pengusaha kecil yang harus memenuhi kewajiban perpajakan yang lebih kompleks. Akan banyak UMKM yang belum siap dengan sistem pencatatan dan pelaporan PPN yang bisa mengganggu kegiatan operasional mereka.
Solusi
1. Intensif pajak (Pasal 16 UU HPP)
Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah dapat memberikan insentif pajak, seperti:
- Penyesuaian tarif PPh lebih rendah untuk penghasilan di lapisan pertama.
- Memberikan pengurangan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM yang berhasil meningkatkan produksi, penyerapan tenaga kerja, atau investasi berkelanjutan.Â
2. Program Penyuluhan Pajak (Pasal 35 KUP)
Pemerintah wajib memberikan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk menjelaskan tujuan penurunan threshold PTKP dan dampaknya. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman publik.
3. Â Digitalisasi dan Integrasi Sistem Coretax